Permohonan Tindak Lanjut Kerusakan JL Nur Chakim Pasir Wetan Kec Karanglewas
Kepada Yth.
- Pemkab Banyumas
- Dinas Pekerjaan Umum (DPU) Kab Banyumas
- BPTD Kelas 1 Jawa Tengah
- Camat Karanglewas
Dengan hormat,
Melalui surat ini kami menyampaikan laporan sekaligus permohonan tindak lanjut terkait kondisi kerusakan jalan kabupaten yang berada di Jalan Kyai Nur Chakim, Desa Pasir Wetan, Kecamatan Karanglewas, Kabupaten Banyumas, pada ruas jalan dari Perempatan Pasar Pahing hingga SMAN 3 Purwokerto.
Adapun titik kerusakan paling parah berada di depan SPPG Pasir Wetan dan sebelah timur Pasar Pahing, Jalan Kyai Nur Chakim, Kecamatan Karanglewas.
Jalan Kyai Nur Chakim merupakan jalan kabupaten dan jalur penting yang menghubungkan kawasan komersial Pasar Pahing dengan kawasan pendidikan SMAN 3 Purwokerto, serta digunakan masyarakat untuk mobilitas sehari-hari. Berdasarkan kondisi di lapangan, jalan di lokasi tersebut mengalami kerusakan parah dengan lubang-lubang besar dan permukaan jalan yang tidak rata.
Kondisi kerusakan jalan tersebut menimbulkan dampak sebagai berikut:
1. Meningkatkan risiko kecelakaan lalu lintas bagi pengendara sepeda motor, mobil, maupun pejalan kaki.
2. Menghambat mobilitas masyarakat, termasuk akses menuju sekolah, pasar, dan aktivitas ekonomi.
3. Berpotensi menimbulkan kerusakan kendaraan dan meningkatkan biaya perawatan bagi pengguna jalan.
Sehubungan dengan kondisi tersebut, saya memohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas untuk dapat menindaklanjuti dengan langkah-langkah sebagai berikut:
1. Melakukan pemeriksaan dan evaluasi teknis melalui survei lapangan guna menentukan tingkat kerusakan serta prioritas penanganan.
2. Melakukan perbaikan dan pemeliharaan jalan secara segera, minimal berupa penambalan lubang dan perataan permukaan jalan untuk mengurangi risiko kecelakaan dan memulihkan aksesibilitas. Apabila diperlukan, dilakukan perbaikan struktural agar kerusakan tidak berulang.
3. Memasang rambu peringatan dan pengamanan sementara di sekitar lokasi kerusakan guna mengurangi risiko kecelakaan, terutama pada malam hari atau saat cuaca buruk.
Permohonan ini disampaikan dengan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai berikut:
1. Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan:
Pasal 1 angka 5 menyatakan bahwa jalan merupakan prasarana transportasi darat.
Pasal 22 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas pemeliharaan dan perbaikan jalan demi keselamatan dan kelancaran lalu lintas.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 34 Tahun 2006 tentang Jalan:
Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa jalan memiliki peran penting dalam bidang ekonomi, sosial, dan pelayanan publik.
Pasal 24 ayat (1) menyatakan bahwa Pemerintah dan Pemerintah Daerah bertanggung jawab atas penyelenggaraan jalan, termasuk pemeliharaan dan perbaikan.
3. Peraturan Menteri PUPR Nomor 13/PRT/M/2011 tentang Tata Cara Pemeliharaan dan Peniligan Jalan:
Pasal 5 menyatakan bahwa pemeliharaan jalan dilakukan untuk mempertahankan kondisi jalan sesuai tingkat pelayanan yang ditetapkan.
Kami berharap Pemerintah Kabupaten Banyumas dan Dinas Pekerjaan Umum Kabupaten Banyumas dapat segera menindaklanjuti laporan ini. Perbaikan Jalan Kyai Nur Chakim, khususnya di depan SPPG Pasir Wetan dan sebelah timur Pasar Pahing sangat diperlukan untuk menghindari risiko kecelakaan dan memulihkan kelancaran mobilitas masyarakat.
Kami berharap dapat memperoleh jawaban tertulis terkait rencana penanganan serta estimasi waktu perbaikan. Apabila diperlukan, kami siap memberikan informasi tambahan.
Atas perhatian dan kerja samanya, kami sampaikan terima kasih.
Gambar Kerusakan terlampir :