Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB29750589
Rincian Aduan
LGMB29750589
Disposisi
Selasa, 07 Mei 2024 - 08:26 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 07 Mei 2024 - 15:12 WIBKota Pekalongan
TL Dumas via Wadulaladin Pukul 11.30 WIB lokasi Bobatime Pringlangu. Disampaikan dengan hormat, telah kamu laksanakan giat Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait dengan Pungutan Tidak Resmi yang terjadi pada lokasi tsb. Bahwasanya dilokasi masuk ke halaman toko dan menjadi kewenangan toko. Dilokasi kami bertemu sdri. Evi (pramuniaga) dan kami dapatkan informasi sbb : 1. Juru Parkir warga sekitar; 2. Sudah ijin ke toko tsb; 3. Toko memberikan ijin dengan syarat sopan dan tidak ada paksaan.
Lanjutkan....
Adapun kami TL Dumas tsb dengan memberikan himbauan kepada toko tsb.
Jika wilayah halaman tsb menjadi kewenangan toko dan jika ada parkir maka dikenakan pajak parkir yg disetorkan ke BPKAD, kemudian jika terjadi hal2 lain yg membuat tidak nyaman bisa segera dilaporkan ke Aparat Kemanan setempat (Polsek pekalongan selatan).
Progress
Selasa, 07 Mei 2024 - 15:12 WIBKota Pekalongan
TL Dumas via Wadulaladin Pukul 11.30 WIB lokasi Bobatime Pringlangu. Disampaikan dengan hormat, telah kamu laksanakan giat Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait dengan Pungutan Tidak Resmi yang terjadi pada lokasi tsb. Bahwasanya dilokasi masuk ke halaman toko dan menjadi kewenangan toko. Dilokasi kami bertemu sdri. Evi (pramuniaga) dan kami dapatkan informasi sbb : 1. Juru Parkir warga sekitar; 2. Sudah ijin ke toko tsb; 3. Toko memberikan ijin dengan syarat sopan dan tidak ada paksaan.
Lanjutkan....
Adapun kami TL Dumas tsb dengan memberikan himbauan kepada toko tsb.
Jika wilayah halaman tsb menjadi kewenangan toko dan jika ada parkir maka dikenakan pajak parkir yg disetorkan ke BPKAD, kemudian jika terjadi hal2 lain yg membuat tidak nyaman bisa segera dilaporkan ke Aparat Kemanan setempat (Polsek pekalongan selatan).
Selesai
Selasa, 07 Mei 2024 - 15:14 WIBKota Pekalongan
TL Dumas via Wadulaladin Pukul 11.30 WIB lokasi Bobatime Pringlangu. Disampaikan dengan hormat, telah kamu laksanakan giat Tindak Lanjut Aduan Masyarakat terkait dengan Pungutan Tidak Resmi yang terjadi pada lokasi tsb. Bahwasanya dilokasi masuk ke halaman toko dan menjadi kewenangan toko. Dilokasi kami bertemu sdri. Evi (pramuniaga) dan kami dapatkan informasi sbb : 1. Juru Parkir warga sekitar; 2. Sudah ijin ke toko tsb; 3. Toko memberikan ijin dengan syarat sopan dan tidak ada paksaan.
Lanjutkan....
Adapun kami TL Dumas tsb dengan memberikan himbauan kepada toko tsb.
Jika wilayah halaman tsb menjadi kewenangan toko dan jika ada parkir maka dikenakan pajak parkir yg disetorkan ke BPKAD, kemudian jika terjadi hal2 lain yg membuat tidak nyaman bisa segera dilaporkan ke Aparat Kemanan setempat (Polsek pekalongan selatan).