Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB29591481

Rincian Aduan

LGMB29591481

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
01 Dec 2025
0 ditandai
Perihal: Permohonan Perbaikan Jalan Karangrayung – Sedadi, Kabupaten Grobogan


Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah di Semarang Dengan hormat, Melalui surat ini kami ingin menyampaikan aduan sekaligus permohonan perhatian Bapak terhadap kondisi Jalan Karangrayung – Sedadi, Kabupaten Grobogan, yang hingga saat ini banyak mengalami kerusakan berat. Kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan tidak rata telah mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperlambat mobilitas ekonomi warga di sekitar wilayah tersebut.


Masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keluhan melalui perangkat daerah setempat.
Namun, hingga kini inisiatif dari Pemerintah Kabupaten Grobogan untuk melakukan perbaikan masih sangat rendah, sehingga kondisi jalan terus memburuk dan membahayakan pengguna jalan. Sehubungan dengan itu, kami memohon kiranya Bapak Gubernur dapat:
1. Menurunkan tim untuk meninjau langsung kondisi Jalan Karangrayung – Sedadi.
2. Memfasilitasi koordinasi dengan Pemerintah Kabupaten Grobogan agar percepatan perbaikan dapat segera dilakukan.
3. Memberikan dukungan anggaran atau program provinsi, apabila memungkinkan, untuk memastikan jalan tersebut dapat segera diperbaiki demi kelancaran aktivitas sosial-ekonomi warga.


Kami percaya bahwa perhatian dan kebijakan Bapak akan sangat membantu mengatasi persoalan ini dan memberikan rasa aman bagi masyarakat yang setiap hari menggunakan jalan tersebut. Demikian aduan dan permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar kondisi Jalan Karangrayung – Sedadi dapat menjadi prioritas perbaikan demi keselamatan dan kesejahteraan masyarakat.
Atas perhatian dan bantuan Bapak, kami mengucapkan terima kasih. Hormat kami,

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 07:48 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:26 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

jalan kabupaten

Disposisi

Selasa, 02 Desember 2025 - 08:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Selasa, 02 Desember 2025 - 09:25 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Selasa, 02 Desember 2025 - 12:16 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut,Terima kasih atas Informasinya 
Terkait aduan saudara terhadap kondisi Jalan Karangrayung – Sedadi, Kabupaten Grobogan, yang hingga saat ini banyak mengalami kerusakan berat. Kondisi jalan yang berlubang, bergelombang, dan tidak rata telah mengganggu aktivitas masyarakat, meningkatkan risiko kecelakaan, serta memperlambat mobilitas ekonomi warga di sekitar wilayah tersebut. Masyarakat sudah beberapa kali menyampaikan keluhan melalui perangkat daerah setempat. Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut”
1.    Sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten sebagai ruas Jl. Sedadi - Karangrayung dengan panjang jalan adalah 8,129 km dan lebar 4 meter dengan kondisi jalan mantap 8,077 km, kondisi jalan tidak mantap 0,052 km.
2.    Berdasarkan survey lapangan yang telah dilakukan kerusakan di ruas jalan tersebut terdapat beberapa titik jalan setapak dan di oprit-oprit jembatan beserta jembatannya, maka untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan dan pada ruas jalan tersebut dilaksanakan perbaikan sementara untuk memperlancar arus lalu lintas melalui anggaran Pemeliharaan Rutin Jalan.
3.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.