Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB29527117

Rincian Aduan

LGMB29527117

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SUKOHARJO
01 Jun 2024
0 ditandai
Mohon ditindaklanjuti ada pembangunan pelebaran jalan dg rabat beton sampai memakan sempadan irigasi/sungai yg dapat merusak talud akibat beban jalan untuk akses mobil. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, dikenal istilah garis sempadan irigasi yaitu batas pengamanan bagi saluran/ bangunan irigasi dengan jarak tertentu di sepanjang saluran dan sekeliling bangunan (Lokasi di Dk. Rojoniten RT. 03 RW.01, Kel. Ngemplak, Kec. Kartosuro,Kab.Sokoharjo)

Disposisi

Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:56 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Sukoharjo

Verifikasi

Senin, 03 Juni 2024 - 07:41 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Terima kasih atas laporannya

Progress

Senin, 03 Juni 2024 - 09:41 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Laporan telah diteruskan ke Kecamatan Kartasura untuk ditindaklanjuti, terima kasih

Selesai

Senin, 03 Juni 2024 - 13:21 WIB

Kabupaten Sukoharjo

Tindak lanjut dari Kecamatan Kartasura yang telah berkoordinasi dengan Pemdes Ngemplak bahwa kegiatan tersebut dari swadaya warga Rejoniten RT 03/01 dengan anggaran dari swadaya bukan dari anggaran desa. Telah disepakati berdasarkan hasil musyawarah warga kegiatan pembangunan tersebut dikarenakan jalan sudah dirabat untuk menunjang kerapian jalan dengan panjang 98 meter dan lebar 1 meter. Dari Pemdes Ngemplak menyarankan dan siap memfasilitasi agar pelapor dengan warga mengadakan musyawarah, terima kasih