Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB29527117
KABUPATEN SUKOHARJO, 01 Jun 2024
Mohon ditindaklanjuti ada pembangunan pelebaran jalan dg rabat beton sampai memakan sempadan irigasi/sungai yg dapat merusak talud akibat beban jalan untuk akses mobil. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, dikenal istilah garis sempadan irigasi yaitu batas pengamanan bagi saluran/ bangunan irigasi dengan jarak tertentu di sepanjang saluran dan sekeliling bangunan (Lokasi di Dk. Rojoniten RT. 03 RW.01, Kel. Ngemplak, Kec. Kartosuro,Kab.Sokoharjo)
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 01 Juni 2024 - 10:56 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 03 Juni 2024 - 07:41 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Terima kasih atas laporannya
Progress
Senin, 03 Juni 2024 - 09:41 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Laporan telah diteruskan ke Kecamatan Kartasura untuk ditindaklanjuti, terima kasih
Selesai
Senin, 03 Juni 2024 - 13:21 WIB
Kabupaten Sukoharjo
Tindak lanjut dari Kecamatan Kartasura yang telah berkoordinasi dengan Pemdes Ngemplak bahwa kegiatan tersebut dari swadaya warga Rejoniten RT 03/01 dengan anggaran dari swadaya bukan dari anggaran desa. Telah disepakati berdasarkan hasil musyawarah warga kegiatan pembangunan tersebut dikarenakan jalan sudah dirabat untuk menunjang kerapian jalan dengan panjang 98 meter dan lebar 1 meter. Dari Pemdes Ngemplak menyarankan dan siap memfasilitasi agar pelapor dengan warga mengadakan musyawarah, terima kasih