Rincian Aduan : LGMB29527117

Selesai Public

KABUPATEN SUKOHARJO, 01 Jun 2024

Mohon ditindaklanjuti ada pembangunan pelebaran jalan dg rabat beton sampai memakan sempadan irigasi/sungai yg dapat merusak talud akibat beban jalan untuk akses mobil. Menurut Peraturan Menteri Pekerjaan Umum & Perumahan Rakyat Nomor 08/PRT/M/2015 tentang Penetapan Garis Sempadan Irigasi, dikenal istilah garis sempadan irigasi yaitu batas pengamanan bagi saluran/ bangunan irigasi dengan jarak tertentu di sepanjang saluran dan sekeliling bangunan (Lokasi di Dk. Rojoniten RT. 03 RW.01, Kel. Ngemplak, Kec. Kartosuro,Kab.Sokoharjo)

0 Orang Menandai Aduan Ini