Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB29381122
Rincian Aduan
LGMB29381122
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:49 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 07:37 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 07:38 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 15 Mei 2024 - 10:27 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Dasar surat Kepala Desa Medini No. 474/09/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian Sekdes Medini.
Kami telah menindaklanjuti dengan berkonsultasi secara tertulis kepada Bupati Demak melalui surat No. 474/264 tanggal 8 Maret 2024.
Selanjutnya pada tanggal 5 April 2024 kami menerima jawaban konsultasi kami secara tertulis dari Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Bupati Demak melalui surat No. 141.31/0638 tanggal 5 April 2024.
Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 sebagai Perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2018 yang sudah dirubah dengan Perda No. 8 Tahun 2020 serta Perbup sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Sesuai Perda No. 1 Tahun 2018 pasal 29 ayat (4) bahwa pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat Rekomendasi tertulis.
Pada ayat (5) bahwa rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
Didalam Permendagri maupun Perda atau Perbup bahwa penerbitan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa oleh Camat tidak ditentukan maksimal 7 hari, maka perlu dikaji lebih dalam dan akan kami berikan surat jawaban rekomendasi secepatnya.
Demikian jawaban kami, kami membuka diri 24 jam untuk diskusi/konsultasi demi perbaikan layanan agar lebih baik.
Demikia untuk menjadikan maklum. (KECAMATAN GAJAH)