Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB29381122
KABUPATEN DEMAK, 11 May 2024
jawaban seperti mengada-ngada karena sudah jelas menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 yg bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian adalah camat sendiri, dan di peraturan tetsebut dijelaskan maksimal 7 hari surat rekomendasi dikeluarkan sedangkan saat ini sudah 2 bulan lebih belum ada respons, Karena sudah jelas hasil Putusan pengadilan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024 mewajibkan mencabut Keputusan Kepala Desa Medini Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Saudara Imam Baehaqi Sebagai Sekretaris Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, Tanggal 14 Desember 2021. Kalau hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena orang yang telah melakukan pelanggaran hukum masih dibiarkan menjabat dan juga akan melanggar hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mohon secepatnya dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sekdes medini karena sudah jelas menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 dan hasil Putusan pengadilan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 11 Mei 2024 - 19:49 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 13 Mei 2024 - 07:37 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi
Progress
Senin, 13 Mei 2024 - 07:38 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait
Selesai
Rabu, 15 Mei 2024 - 10:27 WIB
Kabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi.
Dasar surat Kepala Desa Medini No. 474/09/III/2024 tanggal 06 Maret 2024 perihal permohonan rekomendasi pemberhentian Sekdes Medini.
Kami telah menindaklanjuti dengan berkonsultasi secara tertulis kepada Bupati Demak melalui surat No. 474/264 tanggal 8 Maret 2024.
Selanjutnya pada tanggal 5 April 2024 kami menerima jawaban konsultasi kami secara tertulis dari Asisten Pemerintahan dan Kesra atas nama Bupati Demak melalui surat No. 141.31/0638 tanggal 5 April 2024.
Berdasarkan Permendagri No. 67 Tahun 2017 sebagai Perubahan Permendagri No. 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa dan berdasarkan Perda Kabupaten Demak No. 1 Tahun 2018 yang sudah dirubah dengan Perda No. 8 Tahun 2020 serta Perbup sebagai petunjuk pelaksanaannya.
Sesuai Perda No. 1 Tahun 2018 pasal 29 ayat (4) bahwa pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa setelah dikonsultasikan kepada Camat untuk mendapat Rekomendasi tertulis.
Pada ayat (5) bahwa rekomendasi tertulis Camat didasarkan pada persyaratan pemberhentian perangkat desa.
Didalam Permendagri maupun Perda atau Perbup bahwa penerbitan rekomendasi pemberhentian Perangkat Desa oleh Camat tidak ditentukan maksimal 7 hari, maka perlu dikaji lebih dalam dan akan kami berikan surat jawaban rekomendasi secepatnya.
Demikian jawaban kami, kami membuka diri 24 jam untuk diskusi/konsultasi demi perbaikan layanan agar lebih baik.
Demikia untuk menjadikan maklum. (KECAMATAN GAJAH)