Rincian Aduan : LGMB29381122

Selesai Public

KABUPATEN DEMAK, 11 May 2024

jawaban seperti mengada-ngada karena sudah jelas menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 yg bisa mengeluarkan rekomendasi pemberhentian adalah camat sendiri, dan di peraturan tetsebut dijelaskan maksimal 7 hari surat rekomendasi dikeluarkan sedangkan saat ini sudah 2 bulan lebih belum ada respons, Karena sudah jelas hasil Putusan pengadilan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024 mewajibkan mencabut Keputusan Kepala Desa Medini Nomor 28 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Saudara Imam Baehaqi Sebagai Sekretaris Desa Medini Kecamatan Gajah Kabupaten Demak, Tanggal 14 Desember 2021. Kalau hal tersebut tidak segera ditindak lanjuti akan menimbulkan kerugian bagi masyarakat karena orang yang telah melakukan pelanggaran hukum masih dibiarkan menjabat dan juga akan melanggar hasil putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap. Mohon secepatnya dikeluarkan surat rekomendasi pemberhentian sekdes medini karena sudah jelas menurut PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 67 TAHUN 2017 dan hasil Putusan pengadilan Nomor 44/G/2023/PTUN.SMG tertanggal 21 November 2023 Jo. Putusan nomor 187/B/2023/PT.TUN.SBY tertanggal 12 februari 2024

0 Orang Menandai Aduan Ini