Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB28947238

Rincian Aduan

LGMB28947238

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEGAL
19 Feb 2025
0 ditandai
aplikasi NEW SAKPOLE awal tahun bermasalah, hingga ganti aturan kalau mau bayar lewat SAKPOLE harus H+1 dari jatuh tempo. banpeda juga mengatakan kalau H+30 tidak ada denda, KENAPA INI ADA DENDA??? bukan masalah nominalnya tapi tanggungjawab omongan kalian harus dilaksanakan

Disposisi

Rabu, 19 Februari 2025 - 11:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:14 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:15 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Rabu, 19 Februari 2025 - 12:19 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Mohon maaf sebelumnya kak, untuk pengenaan denda SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo".



Untuk keterangan lebih lanjut silahkan ditanyakan langsung @pt_jasaraharja