Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB28947238
KABUPATEN TEGAL, 19 Feb 2025
aplikasi NEW SAKPOLE awal tahun bermasalah, hingga ganti aturan kalau mau bayar lewat SAKPOLE harus H+1 dari jatuh tempo. banpeda juga mengatakan kalau H+30 tidak ada denda, KENAPA INI ADA DENDA??? bukan masalah nominalnya tapi tanggungjawab omongan kalian harus dilaksanakan
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:33 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:14 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:15 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:19 WIB
BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Mohon maaf sebelumnya kak, untuk pengenaan denda SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo".
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan ditanyakan langsung @pt_jasaraharja