Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB28947238
Rincian Aduan
LGMB28947238
Lampiran
Disposisi
Rabu, 19 Februari 2025 - 11:33 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:14 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Progress
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:15 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Laporan kami terima
Selesai
Rabu, 19 Februari 2025 - 12:19 WIBBADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH
Mohon maaf sebelumnya kak, untuk pengenaan denda SWDKLLJ diatur dalam Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017 Pasal 7 ayat 3 huruf a, menyatakan bahwa "Dalam hal pembayaran SWDKLJJ dilakukan setelah melewati jatuh tempo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) atau ayat (2), dikenakan denda sebesar 25%, jika pembayaran dilakukan 1 hari s.d 90 hari setelah tanggal jatuh tempo".
Untuk keterangan lebih lanjut silahkan ditanyakan langsung @pt_jasaraharja