Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB28907185
KOTA SEMARANG, 12 Jul 2025
di jalan Papandayan yg mengarah jln sultan agung tidak boleh langsung belok kanan,tapi banyak sekali pengendara motor dan mobil yng melanggar rambu rambu larangan tsb dan saya juga telah melaporkan kejadian ini di aplikasi ini berkali kali tapi tetap aja tidak ada perubahan (harusnya dipasangi cctv) mohon diteruskan ke pihak terkait sebelum terjadi laka,dan juga petugas penyeberangan di pertigaan jalan tersebut juga menerima uang dari para pelanggar
1 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 15:12 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Sabtu, 12 Juli 2025 - 20:52 WIB
Kota Semarang
Selesai
Selasa, 15 Juli 2025 - 11:31 WIB
Kota Semarang