Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB28714028

Rincian Aduan

LGMB28714028

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
30 Oct 2023
0 ditandai
min, di ds. pringtutul & mertelu (desa kalisabuk-kec. kesugihan) belum punya gapura

Disposisi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:02 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Verifikasi

Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:28 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:29 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB28714028 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:34 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB28714028 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas masukan dan informasinya. Disini dapat sedikit kami terangkan bahwa untuk pembuatan Gapura jalan desa atau gapura jalan lingkungan menjadi kewenangan dari pemdes setempat tetapi pembuatan gapura tersebut tidak diperkenankan mengambil atau menggunakan dari Dana Desa, Bansus ataupun Banprov akan tetapi dapat dikuatkan menggunakan Dana dari PAD (Pendapatan Asli Desa) setempat atau dari swadaya masyarakat sekitar jalan tersebut. Untuk pembuatan gapura ditempat sekitar saudara kami sarankan untuk menghubungi kadus tempat saudara untuk bersama sama secara swadaya untuk membuat gapura jalan tersebut. Atau biar pak kadus meminta kepada Pemdes setempat untuk mengalokasikan Dana dari PAD guna pembuatan gapura tersebut. Mohon dan terima kasih