Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB28714028
Rincian Aduan
LGMB28714028
Selesai
Public
min, di ds. pringtutul & mertelu (desa kalisabuk-kec. kesugihan) belum punya gapura
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:29 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB28714028 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:34 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB28714028 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas masukan dan informasinya.
Disini dapat sedikit kami terangkan bahwa untuk pembuatan Gapura jalan desa atau gapura jalan lingkungan menjadi kewenangan dari pemdes setempat tetapi pembuatan gapura tersebut tidak diperkenankan mengambil atau menggunakan dari Dana Desa, Bansus ataupun Banprov akan tetapi dapat dikuatkan menggunakan Dana dari PAD (Pendapatan Asli Desa) setempat atau dari swadaya masyarakat sekitar jalan tersebut. Untuk pembuatan gapura ditempat sekitar saudara kami sarankan untuk menghubungi kadus tempat saudara untuk bersama sama secara swadaya untuk membuat gapura jalan tersebut. Atau biar pak kadus meminta kepada Pemdes setempat untuk mengalokasikan Dana dari PAD guna pembuatan gapura tersebut. Mohon dan terima kasih