Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB28697216

Rincian Aduan

LGMB28697216

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN REMBANG
17 Mar 2026
0 ditandai
Teruntuk Dishub dan lembaga lainnya.
Minta tolong, ditimbang ulang buat nyala lampu merah pertigaan area Clangapan di ds. Tireman nih;


Spesialnya yg lampu merah dari barat ke timur atau dari deretannya kades Tireman ke Rs. KSH (baru bangun), mungkin perlu diubah ke lampu kuning berkedip saja seterusnya biar dari barat lalu lintasnya tidak terhambat lama, karena tidak setiap jam nya ada kendaraan berat/rombongan pengendara dari arah Stie YPPI (selatan) yg berbelok tajam mengarah langsung ke timur begitu.


Bisa ditimbang dulu, sebab awalnya itu pertigaan memang yang awalnya bebas dari lampu merah kurang potensial ada insiden kendaraan dari arah barat ke timur langsung via jalur panturanya..


Maaf kalau ada kurangnya. Salam.

Disposisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 23:08 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Jumat, 27 Maret 2026 - 07:58 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Rabu, 01 April 2026 - 09:41 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih atas saran dan perhatian yang diberikan terhadap pengaturan lampu lalu lintas di pertigaan Clangapan, Desa Tireman.

Berdasarkan hasil kajian teknis yang telah dilakukan oleh Dinas Perhubungan, pengoperasian traffic light di lokasi tersebut saat ini telah disusun sesuai dengan kebijakan dan standar manajemen lalu lintas yang berlaku. Evaluasi dilakukan dengan mempertimbangkan beberapa parameter utama, antara lain:

  1. Lalu Lintas Harian Rata-rata (LHR) pada masing-masing lengan simpang
  2. Volume per Capacity Ratio (V/C Ratio)
  3. Tundaan (delay) dan panjang antrian kendaraan
  4. Aspek keselamatan lalu lintas, terutama potensi konflik antar arus kendaraan

Dari hasil analisis tersebut, diketahui bahwa arus lalu lintas pada simpang tersebut masih memerlukan pengaturan dengan lampu lalu lintas penuh (APILL) guna menjaga keselamatan dan kelancaran, khususnya untuk mengurangi potensi konflik dari pergerakan kendaraan antar arah, termasuk kendaraan yang melakukan manuver belok.

Meskipun pada waktu-waktu tertentu arus kendaraan terlihat tidak terlalu padat, namun secara keseluruhan berdasarkan data LHR dan nilai V/C ratio, pengoperasian lampu merah tetap diperlukan untuk menjaga keseimbangan arus dan meminimalisir risiko kecelakaan. Kami juga menyampaikan bahwa pengaturan ini bersifat dinamis. Dinas Perhubungan akan terus melakukan monitoring dan evaluasi berkala, serta terbuka terhadap masukan masyarakat. Apabila di kemudian hari terdapat perubahan signifikan pada kondisi lalu lintas, maka penyesuaian pengaturan (termasuk kemungkinan penerapan mode lampu kuning berkedip pada waktu tertentu) dapat dipertimbangkan lebih lanjut.

Demikian disampaikan, terima kasih atas partisipasi aktif dalam mendukung keselamatan dan kelancaran lalu lintas.

Selesai

Senin, 06 April 2026 - 08:24 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih