Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB28539269
Rincian Aduan
LGMB28539269
Selesai
Public
min, di JL. DIPAMENAWI, JL. H. MA'RUF & JL. INPRES belum ada/belum punya gapura tepatnya di ds. pringtutul & mertelu (desa kalisabuk)
Disposisi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 08:08 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap
Verifikasi
Selasa, 31 Oktober 2023 - 14:27 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti
Progress
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:20 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB28539269 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.
Selesai
Selasa, 31 Oktober 2023 - 15:28 WIBKabupaten Cilacap
Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB28539269 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terimakasih atas masukan dan informasinya.
Disini dapat sedikit kami terangkan bahwa untuk pembuatan Gapura jalan desa atau gapura jalan lingkungan menjadi kewenangan dari pemdes setempat akan tetapi pembuatan gapura tersebut tidak diperkenankan mengambil atau menggunakan dari Dana Desa, Bansus ataupun Banprov akan tetapi dapat dikuatkan menggunakan Dana dari PAD(Pendapatan Asli Desa) setempat atau dari swadaya masyarakat sekitar jalan tersebut. Untuk pembuatan gapura ditempat sekitar saudara kami sarankan untuk menghubungi kadus tempat saudara untuk bersama sama secara swadaya untuk membuat gapura jalan tersebut. Atau biar pak kadus meminta kepada Pemdes setempat untuk mengalokasikan Dana dari PAD guna pembuatan gapura dimaksud. Demikian dan terima kasih