Yth. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas,
Melalui laporan ini, saya menyampaikan keberatan atas keberadaan TPA di area terbuka Desa Gambarsari, Kec. Kebasen.
Aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara terbuka di lokasi tersebut telah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Banyumas No. 6 Tahun 2012.
Asap hasil pembakaran yang bertebaran sepanjang hari telah menurunkan kualitas udara secara drastis di pemukiman warga dan area publik sekitar Stasiun Kebasen.
Kami memohon agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat:
1. Meninjau langsung lokasi pembakaran.
Memberikan sanksi atau penghentian aktivitas pembakaran di lahan terbuka tersebut.
2. Mengarahkan pengelolaan sampah ke hanggar TPST resmi yang telah disediakan Pemkab.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
https://maps.app.goo.gl/XPgp6uFNqCTKVCeE9
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB28331918
Disposisi
Sabtu, 04 April 2026 - 09:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Senin, 06 April 2026 - 08:02 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami idspo ke opd terkait