Rincian Aduan
LGMB28331918
Lampiran
Aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara terbuka di lokasi tersebut telah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Banyumas No. 6 Tahun 2012.
Asap hasil pembakaran yang bertebaran sepanjang hari telah menurunkan kualitas udara secara drastis di pemukiman warga dan area publik sekitar Stasiun Kebasen.
Kami memohon agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat:
1. Meninjau langsung lokasi pembakaran.
Memberikan sanksi atau penghentian aktivitas pembakaran di lahan terbuka tersebut.
2. Mengarahkan pengelolaan sampah ke hanggar TPST resmi yang telah disediakan Pemkab.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. https://maps.app.goo.gl/XPgp6uFNqCTKVCeE9