Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB28331918

Rincian Aduan

LGMB28331918

Verifikasi Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
04 Apr 2026
0 ditandai
Yth. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Banyumas, Melalui laporan ini, saya menyampaikan keberatan atas keberadaan TPA di area terbuka Desa Gambarsari, Kec. Kebasen.
Aktivitas pembakaran sampah yang dilakukan secara terbuka di lokasi tersebut telah melanggar UU No. 18 Tahun 2008 dan Perda Banyumas No. 6 Tahun 2012.
Asap hasil pembakaran yang bertebaran sepanjang hari telah menurunkan kualitas udara secara drastis di pemukiman warga dan area publik sekitar Stasiun Kebasen.
Kami memohon agar pemerintah daerah melalui instansi terkait dapat:
1. Meninjau langsung lokasi pembakaran.


Memberikan sanksi atau penghentian aktivitas pembakaran di lahan terbuka tersebut.


2. Mengarahkan pengelolaan sampah ke hanggar TPST resmi yang telah disediakan Pemkab.


Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih. https://maps.app.goo.gl/XPgp6uFNqCTKVCeE9

Disposisi

Sabtu, 04 April 2026 - 09:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Senin, 06 April 2026 - 08:02 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami idspo ke opd terkait