Kepada Yth.
GUBERNUR JAWA TENGAH
Cq Kepala Dinas ESDM Provinsi Jawa Tengah
di –
Semarang
Perihal: Rekomendasi Kewajiban Pemasangan Blow Out Preventer (BOP) serta Penempatan Ahli K3 Umum & Ahli K3 Migas pada Area 2.697 Sumur Masyarakat di Kabupaten Blora
Dengan hormat,
Melalui surat ini, LSM Jati Bumi Blora menyampaikan rekomendasi teknis serta permohonan kebijakan terkait peningkatan keselamatan migas pada seluruh 2.697 titik sumur masyarakat yang beroperasi di Kabupaten Blora.
Kondisi lapangan menunjukkan bahwa aspek keselamatan operasi migas rakyat masih sangat minim, sehingga berpotensi menimbulkan kebakaran, ledakan, pencemaran lingkungan, serta korban jiwa.
Dasar Hukum
1. PERMEN ESDM No. 14 Tahun 2023/2025 tentang Kegiatan Usaha Hulu yang Dilakukan pada Sumur Tua, yang mewajibkan penerapan K3, pengawasan keselamatan operasi, dan standar teknis pengelolaan sumur.
2. UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, Pasal 40–41, tentang kewajiban keselamatan operasi dan perlindungan lingkungan.
3. PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP 55/2009, tentang keselamatan operasi migas.
4. UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, yang mewajibkan pengendalian bahaya pada tempat kerja berisiko tinggi.
5. Permenaker No. 26 Tahun 2014 tentang Pembinaan dan Sertifikasi K3, yang mengatur keberadaan Ahli K3 Umum.
6. Sertifikasi Profesi BNSP untuk Ahli K3 Migas, sebagai standar kompetensi nasional.
Kajian Teknis
Berdasarkan hasil monitoring lapangan LSM Jati Bumi Blora, ditemukan kondisi sebagai berikut:
1.Banyak sumur tidak dilengkapi peralatan pengaman tekanan,termasuk Blow Out Preventer (BOP).
2.Pengelolaan dilakukan oleh masyarakat tanpa standar teknis operasi migas yang memadai.
3.Pipa produksi dan kepala sumur banyak yang tidak memenuhi standar API Specification.
4.Tidak ada pemantauan rutin tekanan reservoir, sehingga potensi kickdan blowout sangat tinggi.
5.Minimnya penggunaan APD standar migas dan tidak adanya sistem mitigasi kebakaran terpadu.
Secara teknis,BOP merupakan perangkat wajibuntuk:
1.Mengontrol aliran fluida bertekanan tinggi.
2.Mencegah kick, uncontrolled flow, dan well blowout
3 Menjadi garis pertahanan terakhir dalam keselamatan sumur.
Ketiadaan BOP pada ribuan sumur tua di Blora telah menimbulkan kejadian berulang seperti:
A. Ledakan sumur masyarakat
B. Kebakaran area penambangan tradisional
C. Semburan liar minyak/gas,
D.Kerugian ekonomi serta risiko korban jiwa.
Analisis Keselamatan (Risk Assessment)
Identifikasi bahaya utama:
1.H₂S exposure
2.Uncontrolled release
3.Overpressure dan blowout
4 Kebakaran (fire hazard)
5 Ledakan (explosion hazard)
6.Kontaminasi tanah dan air
Tanpa tenaga ahli K3 dan Ahli K3 Migas, maka:
A).Penilaian risiko tidak dapat dilakukan secara benar.
B).SOP drilling/production tidak dipantau.
C).Tidak ada pengawasan terhadap perubahan tekanan sumur
D).Tidak ada standar evakuasi dan manajemen keadaan darurat
Dengan mempertimbangkan dasar hukum, kajian teknis, dan risiko keselamatan di atas, LSM Jati Bumi Blora meminta Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM untuk:
1. Mewajibkan pemasangan Blow Out Preventer (BOP) pada seluruh 2.697 titik sumur masyarakat di Kabupaten Blora.
2. Mewajibkan keberadaan minimal 1 (satu) Ahli K3 Umum Kemnaker dan 1 (satu) Ahli K3 Migas BNSP sebagai penanggung jawab keselamatan pada setiap area pengelolaan sumur tua.
3. Melakukan pemetaan risiko keselamatan secara resmi bekerja sama dengan Pemkab Blora, Pertamina EP, dan koperasi/legal operator pengelola sumur rakyat.
4. Menerbitkan regulasi teknis tingkat Provinsi sebagai pedoman keselamatan operasional sumur tua/ Sumur masyarakat.
5. Melakukan inspeksi terpadu dan audit K3 Migas di seluruh wilayah sumur tua di Kabupaten Blora.
6. Mewajibkan pelatihan teknis K3 Migas bagi para pekerja lapanganyang terlibat dalam pengangkatan maupun produksi minyak rakyat.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk dukungan masyarakat untuk memastikan keselamatan migas di Kabupaten Blora berjalan sesuai standar nasional.
Besar harapan kami Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat menerbitkan kebijakan wajib BOP dan penempatan Ahli K3 sebagai langkah konkret mencegah kecelakaan kerja dan bencana migas.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami,
LSM JATI BUMI BLORA
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB28016255
Disposisi
Rabu, 26 November 2025 - 08:49 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora
Verifikasi
Kamis, 27 November 2025 - 10:21 WIBKabupaten Blora
Njih maturnuwun informasinya
Progress
Kamis, 27 November 2025 - 10:22 WIBKabupaten Blora
Aduan kami teruskan ke tim bpe Blora
Selesai
Jumat, 05 Desember 2025 - 16:57 WIBKabupaten Blora
Penempatan tenaga teknis dan K3 bisa dilakukan manakala sumur minyak tersebut bekerjasama dengan BPE. Saat ini kami masih menunggu juklak dan juknis permen ESDM