Rincian Aduan
LGMB27679905
Lihat detail lengkap aduan LGMB27679905
LGMB27679905
Admin Gubernuran
Kota Semarang
Kota Semarang
Kota Semarang
Terkait laporan tersebut, pohon berada di lahan pribadi yang bukan merupakan kewenangan DISPERKIM, adapun permohonan penbangan pohon pribadi atau di lahan pribadi bisa diajukan oleh pemilik pohon/lahan tersebut dengan membayar biaya retribusi sesuai Perda Kota Semarang no 10 Tahun 2023. Berikut tarif retribusi kami lampirkan
Kota Semarang