Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB27219319
Rincian Aduan
LGMB27219319
Lampiran
Disposisi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:24 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 23 Maret 2025 - 00:39 WIBKabupaten Grobogan
Progress
Senin, 24 Maret 2025 - 08:08 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Rabu, 09 April 2025 - 14:03 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Jalan Penggung – Gedangan Kec. Wirosari sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Kunden – Gedangan yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Kunden - Gedangan tersebut adalah 5,243 km dan lebar 3 meter dengan kondisi jalan mantap 2,4 km dan kondisi tidak mantap 2,843 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 10.000.000.000.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2025 ini untuk penanganan sementara akan dilakukan perbaikan melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
4. Dalam forum Musrenbang untuk penyusunan RKPD Tahun anggaran 2026 sudah diusulkan untuk ditangani.
5. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yg menanggapi,
DPUPR Kab Grob