Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB27219319
KABUPATEN GROBOGAN, 22 Mar 2025
aduan saya masih sama dari tahun ke tahun. Jalan Penggung-Gedangan di Kec. Wirosari yang semakin taun semakin buruk. akses utama warga Ds. Gedangan ini nampak seperti dibiarkan. Tahun 2025 sudah berjalan sampai mau April tapi masih saja seperti taun 2015 di jalan ini. mau sampai kapan pembangunan infrastruktur desa ini di kesampingkan???
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Sabtu, 22 Maret 2025 - 14:24 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 23 Maret 2025 - 00:39 WIB
Kabupaten Grobogan
Progress
Senin, 24 Maret 2025 - 08:08 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Rabu, 09 April 2025 - 14:03 WIB
Kabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan
mengenai aduan tersebut,
Terimakasih atas Informasinya.
Jalan Penggung – Gedangan Kec. Wirosari sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, jalan tersebut merupakan ruas Jalan Kunden – Gedangan yang statusnya merupakan kewenangan Jalan Kabupaten.
Dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Panjang Ruas Jalan Kunden - Gedangan tersebut adalah 5,243 km dan lebar 3 meter dengan kondisi jalan mantap 2,4 km dan kondisi tidak mantap 2,843 km. Anggaran yang dibutuhkan untuk menangani kondisi tidak mantap tersebut sejumlah + Rp. 10.000.000.000.
2. Untuk Penanganan kerusakan di ruas jalan tersebut akan dilaksanakan secara bertahap menyesuaikan kondisi anggaran Pemerintah Kabupaten Grobogan.
3. Terkait ruas jalan tersebut perlu kami informasikan bahwa pada tahun anggaran 2025 ini untuk penanganan sementara akan dilakukan perbaikan melalui pekerjaan pemeliharaan rutin jalan.
4. Dalam forum Musrenbang untuk penyusunan RKPD Tahun anggaran 2026 sudah diusulkan untuk ditangani.
5. Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres Jalan Daerah untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan
Demikian disampaikan dan Terima Kasih
Yg menanggapi,
DPUPR Kab Grob