Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB27029292
Rincian Aduan
LGMB27029292
Lampiran
Sekretariat : Kawasan Pegunungan Kendeng – Jawa Tengah
Nomor : 01/FWPPK/III/2026
Perihal : Permohonan Penolakan Izin Pertambangan dan Penertiban Penambangan Ilegal di Kawasan Karst Pegunungan Kendeng (Jurangjero, Bogorejo – Kabupaten Blora)
Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah
Cq. Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Jawa Tengah di Semarang
Assalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh, Dengan hormat, Kami yang tergabung dalam Forum Warga Peduli Pegunungan Kendeng menyampaikan aspirasi dan permohonan kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah agar tidak menerbitkan izin usaha pertambangan serta menindak tegas penambangan ilegal di wilayah Pegunungan Karst Kendeng khususnya kawasan Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora. Permohonan ini kami sampaikan dengan mempertimbangkan kajian ilmiah, aspek sosial-ekologis, serta dasar hukum yang berlaku sebagai berikut:
1. Kajian Ilmiah dan Fungsi Ekologis Kawasan Karst Kendeng Pegunungan Kendeng merupakan bentang alam karst yang memiliki fungsi ekologis sangat penting sebagai daerah resapan air dan penyimpan air tanah alami. Penelitian dan kajian lingkungan menunjukkan bahwa kawasan karst memiliki banyak gua, sungai bawah tanah dan mata air yang menopang kehidupan masyarakat. Di beberapa wilayah Kendeng ditemukan puluhan gua dan ratusan mata air yang menjadi sumber air bagi pertanian, rumah tangga, serta ekosistem sekitar. Kawasan karst Kendeng juga telah lama menjadi penopang pertanian masyarakat, karena air yang tersimpan dalam batuan kapur mengairi sawah dan ladang warga di kaki pegunungan.
Apabila kegiatan pertambangan batu gamping dilakukan secara masif, maka berpotensi menyebabkan:
Hilangnya fungsi resapan air tanah Rusaknya sistem sungai bawah tanah Berkurangnya mata air yang menjadi sumber irigasi pertanian Meningkatnya risiko kekeringan dan krisis air bagi masyarakat Kajian Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) Pegunungan Kendeng bahkan merekomendasikan beberapa wilayah karst sebagai kawasan lindung geologi dan kawasan imbuhan air tanah yang harus dilindungi dari kegiatan ekstraktif.
2. Dampak Sosial Ekonomi Mayoritas masyarakat di kawasan Pegunungan Kendeng menggantungkan hidup pada sektor pertanian dan sumber daya air. Kerusakan kawasan karst akibat penambangan berpotensi: Mengancam ketahanan pangan lokal Menghilangkan mata pencaharian petani Menimbulkan konflik sosial di masyarakat Menghilangkan warisan budaya dan situs sejarah yang berada di kawasan Kendeng
3. Dasar Hukum Perlindungan Lingkungan Permohonan ini juga didasarkan pada berbagai peraturan perundang-undangan, antara lain:
1. Pasal 28H ayat (1) UUD 1945 Menyatakan setiap orang berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat.
2. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup Pasal 36: setiap kegiatan yang berdampak penting terhadap lingkungan wajib memiliki izin lingkungan.
Pasal 69: dilarang melakukan kegiatan yang mengakibatkan pencemaran atau kerusakan lingkungan.
3. Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara
4. Peraturan Pemerintah Nomor 26 Tahun 2008 tentang RTRW Nasional yang mengakui kawasan karst sebagai kawasan lindung geologi.
5. Peraturan Menteri ESDM No. 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst (KBAK) yang menyatakan kawasan karst memiliki fungsi ilmiah, ekologis dan hidrologis yang harus dilindungi.
6. Permohonan Kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah
Berdasarkan kajian ilmiah dan dasar hukum tersebut, kami memohon kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah untuk:
1. Tidak menerbitkan izin usaha pertambangan di wilayah Pegunungan Karst Kendeng khususnya Jurangjero, Bogorejo, Kabupaten Blora.
2. Menetapkan kawasan tersebut sebagai kawasan lindung karst dan resapan air.
3. Melakukan penertiban dan penegakan hukum terhadap aktivitas penambangan ilegal yang merusak lingkungan.
4. Melibatkan masyarakat, akademisi, dan organisasi lingkungan dalam setiap kebijakan pengelolaan kawasan Kendeng.
Penutup Pegunungan Kendeng bukan hanya bentang alam biasa, melainkan lumbung air dan lumbung pangan masyarakat Jawa Tengah yang harus dijaga keberlanjutannya bagi generasi mendatang.
Demikian surat ini kami sampaikan. Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mengambil kebijakan yang berpihak pada kelestarian lingkungan, keselamatan rakyat, dan keberlanjutan pembangunan.
Wassalamu’alaikum Warahmatullahi Wabarakatuh.
Hormat kami, Forum Warga Peduli Pegunungan Kendeng
Disposisi
Sabtu, 07 Maret 2026 - 17:45 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Minggu, 08 Maret 2026 - 03:41 WIBKabupaten Blora
Disposisi
Minggu, 08 Maret 2026 - 04:56 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:09 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 13 Maret 2026 - 08:05 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Menindaklanjuti aduan, kami sampaikaninformasi sebagai berikut:
1. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral melaksanakan pendelegasian sebagian kewenangan pemberian Perizinan Berusaha di bidang pertambangan mineral dan batubara sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 55 Tahun 2022 beserta peraturan pelaksanaannya. Dalam pelaksanaannya, setiap proses perizinan dilakukan melalui sistem Perizinan Berusaha Berbasis Risiko dan harus memenuhi seluruh persyaratan administratif, teknis, lingkungan, dan tata ruang sesuai ketentuan yang berlaku. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral berkomitmen dalam pengelolaan sumber daya mineral yang berkelanjutan serta tetap memperhatikan aspek perlindungan lingkungan hidup, tata ruang, dan kepentingan masyarakat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
2. Evaluasi kesesuaian tata ruang dan pemenuhan persyaratan lingkungan hidup merupakan prasyaratan dasar yang wajib dipenuhi sebelum diterbitkannya Perizinan Berusaha. Ketentuan tersebut mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 28 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko, yang mengatur bahwa rencana kegiatan usaha pertambangan, maka sebelum dapat dilaksanakan wajib memenuhi berbagai ketentuan antara lain : kesesuaian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW); ketentuan perlindungan lingkungan hidup sesuai Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup; pemenuhan persetujuan lingkungan; dan serta ketentuan teknis lainnya sesuai peraturan perundang-undangan.
3. Terkait dengan kawasan karst, pengelolaannya juga memperhatikan ketentuan Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 17 Tahun 2012 tentang Penetapan Kawasan Bentang Alam Karst, yang mengatur fungsi lindung dan pemanfaatan kawasan karst berdasarkan hasil kajian ilmiah dan penetapan pemerintah. Pada saat ini untuk wilayah Desa Jurangjero Kecamatan Bogorejo Kabupaten Blora Tidak merupakan Kawasan Bentang Alam Karst.
4. Proses perizinan usaha pertambangan saat ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan pemanfaatan ruang untuk kegiatan usaha pertambangan selalu berdasarkan kesesuaian tata ruang dan wilayah sebagaimana Perda Kabupaten Blora Nomor 5 Tahun 2021 tentang RTRW Kabupaten Blora Tahun 2021-2041.
5. Berkenaan dengan informasi adanya dugaan kegiatan penambangan tanpa izin, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah melalui Dinas ESDM melakukan koordinasi dengan instansi terkait serta aparat penegak hukum untuk melakukan verifikasi lapangan dan penanganan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan apabila ditemukan aktivitas pertambangan yang tidak memiliki perizinan.
6. Pemerintah Provinsi Jawa Tengah juga terus mendorong pengelolaan sumber daya alam yang memperhatikan keseimbangan antara pemanfaatan ekonomi, perlindungan lingkungan, dan keberlanjutan sumber daya air.
https://tuturpedia.com/polemik-aduan-lapor-gub-di-jurang-jero-raman-jangan-terkecoh-laporan-tanpa-bukti-konkret/
Selesai
Senin, 16 Maret 2026 - 15:11 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi kami sampaikan, terimakasih