Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB26907162

Rincian Aduan

LGMB26907162

Selesai Public
KABUPATEN PEKALONGAN
16 Jan 2024
0 ditandai
SAYA BUAT ADUAN SUDAH KESEKIAN KALI DAN ITUPUN SAYA NDAK AKN BERHENTI BUAT ADUAN SEBELUM HAK SAYA TERBYRKN SAYA PEKERJA PENATAAN ALOEN'' KAJEN ERA 2022. IKUT CV CJT / YUDA LAKSMANA DAN SAMPAI SAAT INI DETIK INI DARI CV TRSBUT BELUM MELUNASI SISA TAGIHAN-TAGIHANNYA.. MOHON DI BANTU. BUKAN JNJI YG KAMI TUNGGU TAPI BUKTIIII

Disposisi

Rabu, 17 Januari 2024 - 07:52 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Verifikasi

Rabu, 17 Januari 2024 - 09:11 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Laporan kami terima dan akan ditindaklanjuti oleh bidang terkait.

Progress

Kamis, 15 Februari 2024 - 14:13 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat siang bapak/ibu terkait aduan panjenengan petugas pengawas Ketenagakerjaan kami dari Satwasker Wilayah Pekalongan telah menindaklanjuti dengan hasil sebagai berikut :

Penanganan kasus di PT. Cipta Jaya Technologi (proyek alun2 Kajen)

1. Pengawas ketenagakerjaan telah melakukan klarifikasi kepada pelapor dan terlapor.

2. Pihak PT. CJT (Bpk Yudha) telah membuat pernyataan akan menyelesaikan kekurangan pembayaran gaji pekerja dengan mempersilahkan bagi yang belum terbayar untuk langsung menghubungi WA Bpk Yudha secara langsung, namun dalam surat pernyataan tidak disebutkan kapan tempo pembayaran dilakukan.

3. Pelapor sering menanyakan kepada BPK Yudha kapan haknya dibayar melalui WA

4. Beberapa pekerja sudah di selesaikan kekurangan pembayaran, namun untuk pelapor belum terselesaikan

5. Pelapor / pekerja sering menghubungi Bpk Yudha melalui WA namun tidak dijawab / dibalas.

6. Pekerja mengadu kembali melalui laporgub.jatengprov.go.id karena permasalahan belum terselesaikan.

7. Pegawas Ketenagakerjaan mencoba menghubungi Sdr. Yudha Sukmana memalui telepon dan WA tetapi tidak pernah mendapatkan tanggapan.

Kesimpulan

a. Berdasarkan aduan kasus tersebut menurut Undang Undang 2 tahun 2004 merupakan perselisihan hak.

b. Pengawas menyarankan pekerja / pengadu dan penanggung jawab proyek (Sdr. Yudha Sukmana) untuk mengadakan bipartit.

c. Karena kasus ini merupakan perselisihan maka petugas kami dari BP3TK saat ini telah berkoordinasi dengan MHI kabupaten Pekalongan untuk penyelesaiannya. terimakasih

Selesai

Selasa, 27 Februari 2024 - 06:59 WIB

DINAS TENAGA KERJA DAN TRANSMIGRASI

Selamat pagi bapak/ibu setelah petugas kami dari BP3TK melakukan konfirmasi dan koordinasi dengan Satwasker Wilayah Pekalongan, Disnaker Kab. Pekalongan dan Pengadu bahwa terkait hubungan pemborongan kelistrikan tersebut bukan ranah Ketenagakerjaan dengan tidak terpenuhinya hubungan kerja dalam unsur berupa pekerjaan upah dan perintah, melainkan menjadi ranah keperdataan murni. terimakasih