Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB26380720
Rincian Aduan
LGMB26380720
Lampiran
Topik
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 00:55 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2025 - 08:39 WIBKabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIBKabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:18 WIBKabupaten Pekalongan
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima telah dilakukan klarifikasi terkait laporan wali murid di kanal LaporGub, bahwa SD Negeri 01 Sumublor Kecamatan Sragi memberlakukan adanya pembayaran buku modul atau LKS. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada LaporGub berkaitan dengan modul pembelajaran kami sampaikan konfirmasi bahwa:
a. Penggunaan modul pembelajaran dipandang perlu sebagai referensi tambahan untuk mendukung materi pembelajaran dan belajar siswa; b. Pembelian modul pembelajaran oleh siswa bersifat sukarela, tidak ada paksaan; c. Penggunaan modul pembelajaran sudah seijin komite sekolah. d. Modul pembelajaran yang sudah terlanjur dibagi ke siswa akan kami tarik kembali. e. Untuk tahun pelajaran 2025/2026 yang akan datang SDN 01 Sumublor tidak lagi mengkoordinir pengadaan modul untuk pembelajaran.
Demikian klarifikasi dan konfirmasi dari kami, terima kasih.