Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB26380720
KABUPATEN PEKALONGAN, 09 Jan 2025
Yang Terhormat Bapak Gubernur, Siswa - Siswi di SDN 01 Sumublor disuruh membayar buku Modul atau LKS. Buku Modul tersebut harganya bervariatif mulai dari Rp.10.000 hingga Rp.13.000. Untuk kelas VI (Enam) persiswa disuruh beli 9 buku Modul. Saya sebagai wali murid keberatan, karena adanya dugaan sekolah untuk ajang berbisnis jual-beli oleh oknum guru atau kepala sekolah. saya berharap, dengan adanya aduan ini Sekolah SDN 01 Sumublor Sragi, Kabupaten Pekalongan bisa lebih baik dan tak ada pungli ataupun hal-hal yang menguntungkan pribadi atau golongan.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 10 Januari 2025 - 00:55 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 10 Januari 2025 - 08:39 WIB
Kabupaten Pekalongan
Terima kasih atas aduannya, akan kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Progress
Jumat, 10 Januari 2025 - 08:40 WIB
Kabupaten Pekalongan
Aduan telah kami teruskan ke Dinas Pendidikan Kab. Pekalongan. terima kasih
Selesai
Kamis, 16 Januari 2025 - 11:18 WIB
Kabupaten Pekalongan
Pada hari ini Senin, tanggal Tiga belas bulan Januari tahun dua ribu dua puluh lima telah dilakukan klarifikasi terkait laporan wali murid di kanal LaporGub, bahwa SD Negeri 01 Sumublor Kecamatan Sragi memberlakukan adanya pembayaran buku modul atau LKS. Berdasarkan laporan yang disampaikan pada LaporGub berkaitan dengan modul pembelajaran kami sampaikan konfirmasi bahwa:
a. Penggunaan modul pembelajaran dipandang perlu sebagai referensi tambahan untuk mendukung materi pembelajaran dan belajar siswa; b. Pembelian modul pembelajaran oleh siswa bersifat sukarela, tidak ada paksaan; c. Penggunaan modul pembelajaran sudah seijin komite sekolah. d. Modul pembelajaran yang sudah terlanjur dibagi ke siswa akan kami tarik kembali. e. Untuk tahun pelajaran 2025/2026 yang akan datang SDN 01 Sumublor tidak lagi mengkoordinir pengadaan modul untuk pembelajaran.
Demikian klarifikasi dan konfirmasi dari kami, terima kasih.