Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB26281833
Rincian Aduan
LGMB26281833
Lampiran
Dengan hormat, Sehubungan dengan pemberitaan media mengenai keberadaan dan fungsi strategis Waduk Jurangjero di Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, yang dibangun sebagai penopang ketahanan air dan kemakmuran petani, bersama ini kami dari Forum Pemerhati Lingkungan Jawa Tengah menyampaikan sikap tegas sebagai berikut:
Bahwa kawasan sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora merupakan wilayah yang memiliki fungsi lindung, resapan air, dan penyangga sistem hidrologi bagi Waduk Jurangjero yang berada di wilayah Jawa Tengah. Kegiatan penambangan di sekitar kawasan tersebut berpotensi menimbulkan:
1. Kerusakan daerah tangkapan air (catchment area).
2. Menurunnya kualitas dan kuantitas air waduk.
3. Erosi, sedimentasi, dan longsor.
4. Ancaman terhadap ketahanan pangan dan penghidupan petani.
5. Kerusakan ekosistem serta hilangnya fungsi lindung lingkungan hidup.
Berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan: 1. Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang, yang menegaskan prinsip kehati-hatian (precautionary principle) dan pencegahan pencemaran/kerusakan lingkungan.
2. Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
3. Prinsip daya dukung dan daya tampung lingkungan hidup serta perlindungan kawasan lindung dan sumber daya air.
Maka dengan ini kami MENEGASKAN DAN MEMINTA kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah:
1. DILARANG KERAS menerbitkan Persetujuan Lingkungan berupa UKL-UPL maupun AMDAL untuk seluruh kegiatan penambangan di sekitar Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
2. Menetapkan kawasan sekitar Waduk Jurangjero sebagai kawasan yang dilindungi dari aktivitas ekstraktif yang berpotensi merusak sistem hidrologi.
3. Melakukan kajian lingkungan strategis (KLHS) secara komprehensif sebelum mempertimbangkan segala bentuk aktivitas usaha di wilayah tersebut.
4. Mengutamakan kepentingan ketahanan air, ketahanan pangan, dan keselamatan masyarakat di atas kepentingan ekonomi jangka pendek.
Kami menilai bahwa penerbitan izin lingkungan di kawasan tersebut bertentangan dengan asas kehati-hatian, asas keberlanjutan, dan asas kemanfaatan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Demikian surat ini kami sampaikan sebagai bentuk tanggung jawab moral dan konstitusional dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup di Jawa Tengah.
Atas perhatian dan ketegasan Bapak Gubernur serta Kepala DLHK Provinsi Jawa Tengah, kami ucapkan terima kasih.
Hormat kami, FORUM PEMERHATI LINGKUNGAN JAWA TENGAH
Disposisi
Senin, 23 Februari 2026 - 09:06 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 23 Februari 2026 - 15:19 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Progress
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:22 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan terkait upaya perlindungan lingkungan hidup di kawasan sekitar Waduk Jurangjero, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Masukan dan aspirasi yang Saudara sampaikan akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengapresiasi kepedulian Saudara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.
Selesai
Selasa, 10 Maret 2026 - 11:22 WIBDINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas perhatian dan masukan yang disampaikan terkait upaya perlindungan lingkungan hidup di kawasan sekitar Waduk Jurangjero, Desa Jurangjero, Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora.
Masukan dan aspirasi yang Saudara sampaikan akan menjadi perhatian bagi Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, khususnya dalam pelaksanaan perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Kami mengapresiasi kepedulian Saudara dalam menjaga kelestarian lingkungan hidup.