Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB26082039
Rincian Aduan
LGMB26082039
Selesai
Public
Lampiran
Menanggapi jawaban aduan LGWP13821381 dari Dinas Perdagangan Kota Semarang
yang menyatakan bahwa pangkalan gas LPG 3 KG tersebut sudah menjual sesuai HET dan sudah melakukan wawancara ke warga sekitar bahwa HET sudah sesuai itu bohong besar! Jelas-jelas kalau beli ke tempat ke pangkalannya itu harga nya tidak Rp.18.000 melainkan Rp.24.000.
Jadi harga yang dipatok saat mau beli gas LPG 3 KG di pangkalan gas tsb adalah Rp.24.000.
Terkait warga sekitar yang ditanyai bahwa HET sudah sesuai itu juga bohong,la wong warga sekitar tetangga nya itu juga saudara-saudara nya sendiri,satu komplek itu kan saudara semua! Ya pasti akan berbohong dengan membela si pemilik pangkalan,menutup-nutupi yang sebenarnya terjadi !
- Kami minta dokumentasi foto saat mendatangi lokasi Pangkalan gas lpg tersebut.
- Kami mengirim Somasi pada pemilik Pangkalan Gas LPG tersebut agar mau mengakui bahwa benar selama ini memang telah menjual gas LPG 3KG melebihi HET yakni dijual Rp.24.000 kalau orang ambil ke rumah-nya/pangkalan gas-nya. Kami meminta pemilik pangkalan untuk membuat surat pernyataan di atas materai bahwa benar memang selama ini menjual gas LPG 3KG melebihi HET,mencabut pernyataan kemarin yang telah berbohong dengan mengatakan menjual gas telah sesuai HET dan mengakui bahwa pernyataan yang dikatakan kemarin itu adalah bohong/dusta serta membuat surat pernyataan di atas materai bahwa setelah ini tidak lagi menjual gas melebihi HET,jika tetap nekat menjual gas melebihi HET maka siap disanksi.
PENEGASAN : Jika yang bersangkutan tidak mau mengakui perbuatannya,tidak mau membuat surat pernyataan yang bermaterai bahwa memang benar selama ini menjual gas melebihi HET sebesar Rp.24.000,tidak mau mengakui bahwa yang dikatakan kemarin adalah bohong/khilaf serta tidak mau membuat surat pernyataan bermaterai tidak akan mengulangi-nya kembali maka terpaksa akan kami laporkan ke Kepolisian karena kami punya bukti namun bukti tidak akan kami keluarkan sekarang,kami masih memberi kelonggaran untuk yang bersangkutan melakukan itikad baik dengan mengakui bahwa memang benar telah menjual gas 3kg melebihi HET yakni Rp.24.000,mau mengakui bahwa yg dikatakan kemarin bohong dan mau membuat pernyataan bahwa tidak akan mengulang lagi (semua dibuat di atas materai) Ini bentuk somasi untuk pemilik pangkalan gas tsb,jika somasi ini tetap diindahkan,tetap tidak mau mengaku,tetap berbohong dan tetap melakukan praktik tsb maka dengan bukti yang sudah ada kami akan laporkan masalah ini ke Kepolisian/hukum. Terimakasih
Topik
Disposisi
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 08:02 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kota Semarang
Verifikasi
Sabtu, 09 Agustus 2025 - 17:08 WIBKota Semarang
Laporan anda akan diteruskan ke instansi tujuan :
- DINAS PERDAGANGAN
Progress
Senin, 11 Agustus 2025 - 09:48 WIBKota Semarang
terima kasih atas laporannya, kami akan tindak lanjuti dan laporkan ke bidang terkait.
Selesai
Selasa, 19 Agustus 2025 - 09:30 WIBKota Semarang
Pada tanggal 12 agustus 2025 pihak PT. PERTAMINA MOR 4 Semarang sudah berkoordinasi dengan Dinas PerdaganPada tanggal 12 agustus 2025 pihak PT. PERTAMINA MOR 4 Semarang sudah berkoordinasi dengan Dinas Perdagangan Kota Semarang terkait jawaban pada laporan kemarin, dan pihak PERTAMINA MOR 4 akan segera secepatnya mengundang Agen LPG yang menjadi penyalur LPG kepada pangkalan tersebutgan Kota Semarang terkait jawaban pada laporan kemarin, dan pihak PERTAMINA MOR 4 akan segera secepatnya mengundang Agen LPG yang menjadi penyalur LPG kepada pangkalan tersebut.
terkait dengan case pangkalan Sutini, SBM (Sales Branch Manager) Pertamina MOR 04 sudah mengundang pihak agen agar untuk lebih memonitor kembali seluruh pangkalannya terutama pangkalan Sutini agar sesuai dengan ketentuan yang ada baik itu terkait dengan HET, sarfas pangkalan dan penyaluran ke konsumen.
Apabila dikemudian hari terjadi hal serupa maka pangkalan akan menerima sanksi bahkan sampai dengan PHU (pemutusan hubungan usaha).
Untuk pantauan dilapangan dengan kami komunikasikan dengan pihak PERTAMINA selaku dan segera kami laksanakan. Terima kasih