Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB25261268

Rincian Aduan

LGMB25261268

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
24 Nov 2025
0 ditandai
Laporan Jalan Berlubang dan Bergelombang di Sepanjang Jalan HR Bunyamin dan Jalan Prof Dr Soeharso Purwokerto
Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Dinas Pekerjaan Umum Kab Banyumas - BPTD Kelas 1 Jawa Tengah Dengan hormat, Saya melaporkan bahwa Jalan HR Bunyamin Purwokerto, sepanjang 3 km ke utara dari Simpang Aston sampai dengan Rektorat Unsoed, mengalami kerusakan berupa lubang dan gelombang, terutama di depan RS DKT Purwokerto. Selain itu, juga terdapat kerusakan jalan bergelombang di JL Prof Dr Soeharso Timur Lampu Merah Aston.
Hal ini dapat membahayakan pengguna jalan dan meningkatkan risiko kecelakaan.
Saran dan Permohonan:
1. Perbaikan Jalan: Mohon Pemkab Banyumas, Dinas Pekerjaan Umum Kab Banyumas, BPTD Kelas 1 Jawa Tengah, dan BPJN Jawa Tengah menindaklanjuti dan segera melakukan perbaikan jalan, terutama di titik-titik yang disebutkan.
2. Survei dan Analisis: Mohon Dinas Pekerjaan Umum Kab Banyumas dan BPTD Kelas 1 Jawa Tengah melakukan survei dan analisis untuk memastikan kebutuhan dan spesifikasi perbaikan.
3. Koordinasi dengan Instansi Terkait:
Mohon Pemkab Banyumas mengkoordinasikan dengan BPJN Jawa Tengah dan instansi terkait lainnya untuk memastikan perbaikan sesuai standar teknis dan regulasi yang berlaku.
Dasar Hukum dan UU:
1. UU No. 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 8: Pemerintah daerah bertanggung jawab atas pengaturan dan penyelenggaraan lalu lintas, termasuk penyediaan fasilitas keselamatan jalan.
2. PP No. 79/2013 tentang Jaringan Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, Pasal 23: Pemerintah daerah wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
3. Permen PU No. 19/PRT/M/2011, Pasal 5.2: Pemerintah daerah wajib melakukan pemeliharaan dan perbaikan jalan untuk meningkatkan keselamatan dan kenyamanan pengguna jalan.
Mohon Pemkab Banyumas dan Dinas terkait dapat memberikan time line untuk estimasi perbaikan, sehingga masyarakat dapat mengetahui kapan perbaikan akan dilakukan.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Senin, 24 November 2025 - 15:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Senin, 01 Desember 2025 - 08:18 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Terima kasih atas laporan yang disampaikan, akan kami koordinasikan dengan PPK terkait. 

Dikembalikan

Senin, 01 Desember 2025 - 08:26 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Pelapor, setelah kami koordinasikan dengan PPK 2.2 Provinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan bahwa pada ruas tersebut bukan kewenangan dari BBPJN Jawa Tengah- DI Yogyakarta, melainkan wewenang dari Provinsi.

Demikian kami sampaikan atas perhatian dan kerja samanya diucapkan terima kasih.

Hormat Kami,BBPJN Jawa Tengah-DI Yogyakarta

Disposisi

Senin, 01 Desember 2025 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Disposisi

Senin, 01 Desember 2025 - 09:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

Dikembalikan

Senin, 01 Desember 2025 - 15:17 WIB

DINAS PEKERJAAN UMUM BINA MARGA CIPTA KARYA

jalan kabupaten

Disposisi

Senin, 01 Desember 2025 - 20:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Rabu, 03 Desember 2025 - 09:28 WIB

Kabupaten Banyumas

Aduan sudah kami teruskan ke Dinas terkait

Progress

Rabu, 03 Desember 2025 - 10:19 WIB

Kabupaten Banyumas

Terimakasih atas informasinya, akan kami cek lokasi