Rincian Aduan
LGMB25012714
Disposisi
Public
Lampiran
LAPORAN PENGADUAN MASYARAKAT
Kepada Yth.
Bapak/Ibu Gubernur
Tim Admin Layanan Pengaduan Publik
HAL: Laporan dan Pengaduan Terkait Dampak Penebangan Pohon Kamboja Tanpa Transparansi di TPU Desa Kalimati
RINGKASAN UTAMA: Warga Desa Kalimati menyampaikan keluhan dan protes keras terkait aktivitas penebangan serta penjualan pohon kamboja di area Tempat Pemakaman Umum (TPU) desa. Kegiatan ini dinilai tidak transparan dan telah menimbulkan kerusakan fasilitas publik serta area sakral makam, sehingga memerlukan tindakan tegas dan mediasi dari pihak pemerintah daerah.
I. Latar Belakang Masalah
Aktivitas penebangan pohon kamboja berukuran besar di TPU Desa Kalimati telah memicu keresahan sosial. Warga menilai pihak pengurus TPU, khususnya Saudara JAMALI selaku Bendahara Kepengurusan TPU, tidak memberikan kejelasan atau transparansi kepada seluruh elemen masyarakat mengenai nilai, peruntukan, dan aliran dana dari hasil penjualan pohon-pohonan kamboja tersebut.
II. Dampak Negatif dan Kerusakan di Lapangan
Aktivitas penebangan dan pembongkaran pohon yang dilakukan secara masif dan tidak hati-hati ini telah mengakibatkan kerugian fisik yang nyata di area pemakaman, antara lain:
Kerusakan Makam Fisik: Banyak batu nisan dan kijing milik leluhur/keluarga warga yang pecah dan rusak akibat tertimpa batang pohon saat proses penebangan.
Fasilitas Umum Lumpuh: Sistem penerangan di sekitar pemakaman menjadi padam total karena kabel listrik terputus akibat tersangkut dahan pohon yang roboh.
Ancaman Struktur Tanah: Penggalian pohon yang dilakukan hingga ke akar-akarnya secara sekaligus berpotensi besar memicu amblesnya permukaan tanah makam di sekitarnya, yang dapat merusak posisi jenazah di dalam liang kubur.
III. Tuntutan dan Harapan Warga
Melalui laporan resmi ini, warga Desa Kalimati menuntut:
Transparansi Keuangan: Mendesak Saudara JAMALI untuk membuka laporan keuangan secara terbuka kepada publik mengenai detail hasil penjualan pohon kamboja tersebut.
Tanggung Jawab Penuh: Meminta pihak pengurus TPU bertanggung jawab penuh untuk membiayai dan memperbaiki seluruh batu nisan yang rusak serta menyambung kembali kabel penerangan yang terputus.
Evaluasi dan Pengawasan: Memohon kepada pihak Kecamatan dan Dinas terkait di tingkat Kabupaten/Provinsi untuk turun ke lapangan guna memeriksa izin aktivitas tersebut serta mengevaluasi jajaran pengurus TPU Desa Kalimati agar kejadian serupa tidak terulang kembali.
Demikian laporan ini dibuat secara objektif berdasarkan keluhan dan fakta di lapangan untuk dapat segera ditindaklanjuti demi menjaga kondusivitas, ketertiban, dan penghormatan terhadap fasilitas pemakaman umum.