Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB25002282
Rincian Aduan
LGMB25002282
Lampiran
Disposisi
Minggu, 04 Mei 2025 - 17:30 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Minggu, 04 Mei 2025 - 18:42 WIBKabupaten Demak
Progress
Minggu, 04 Mei 2025 - 18:43 WIBKabupaten Demak
Selesai
Selasa, 06 Mei 2025 - 14:56 WIBKabupaten Demak
Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Melaporkan hasil verifikasi lapangan berkaitan aduan banyaknya lalat disekitar peternakan ayam di Desa Tlogosih Kecamatan Kebonagung. Koordinasi dengan Pemerintah Desa Tlogosih Kecamatan Kebonagung terkait aduan lalat akibat dari kandang ayam pada hari Selasa 6 Mei 2025, sebagai berikut =
- Pak Kadus menjelaskan bahwa lalat mencemari lingkungan di manapun, saat siang hari maupun malam hari sehingga menganggu aktivitas Masyarakat.
- Warga masyarakat dalam menangani lalat bisa membuat perangkap lalat yang terbuat dari lem atau larutan.
- Akan di pastikan untuk pelaku usaha mengurus perizinan/legalitas.
- Survey ke kandang untuk melihat seberapa besar dampak yang timbulkan dan akan berdiskusi dengan pelaku usaha untuk penyelesaian.
- Pada tahun 2023, sudah pernah ada menghadirkan pelaku usaha dan persetujuan SOP namun tahun ini muncul lalat Kembali.
- RT 6 sudah dijanjikan sebelum operasional bahwa pelaku usaha akan melaksanakan usahanya secara steril.
- Tahun 2023 dst, bertemu pemilik kandang sampai 3x namun lalat tak kunjung selesai.
- Luas lahan 185 m x 50 m, dengan ukuran kandang 120 m x 14 m (tiga tingkat), dan sekali tanam 27.000 x 6 = 162.000 ekor.
- Awal penanaman tidak ada lalat, namun setelah penambahan kandang lalat semakin meledak.
- Awal-awal pagi dan sore di semprot pakai campuran gula untuk menarik lalat, pada 10 hari pertama tidak ada lalat namun setelah 10 hari lalat mulai ada. Saat panen umur 30-35 hari, lalat keluar.
- Upaya yang telah dilakukan yaitu obat dicampur dengan pakan dengan tujuan lalat tidak menetas.
- KBLI 01461 dengan 162.000 ekor ayam termasuk UKL UPL
- Penggantian sekam dasaran, jika telat maka akan menimbulkan lalat.
Arahan dari DLH Kabupaten Demak =
1. Kepada pengelola diharapkan memastikan perijinan peternakan ayam, baik itu NIB, PBG, dan persetujuan lingkungannya.
2. Pada saat kandang kosong dilakukan pembasmian lalat sampai bersih, dan jangan dioperasionalkan sebelum bersih.
3. Untuk langkah berkaitan lalat, agar berkonsultasi ke dinas pertanian berkaitan formula yang tepat untuk membasmi lalat.
4. Warga dan pemerintah desa meminta sebelum legalitas/perijinan diurus dan pembersihan lalat selesai, maka dilarang operasional.
5. Untuk meminimalisir lalat, maka pengelola harus :
a. Melakukan pembersihan dan mengganti sekam dasaran/liter 4 x dalam 1 periode.
b. Melakukan penyemprotan diketar kandang dan dipe.ukiman untuk membasmi lalat.
c. Melakukan panen di malam hari.
d. Menaburkan kapur tohor di liter apabila dasaran basah.