Perihal: Pengaduan dan Permohonan Penyelidikan Dugaan Korupsi Cashback Hotel DPRD yang Diduga Merugikan Keuangan Negara
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
di
Semarang
Dengan hormat,
Kami yang tergabung dalam Forum Jateng Nyawiji sebagai bagian dari masyarakat yang peduli terhadap pemberantasan tindak pidana korupsi serta penyelenggaraan pemerintahan yang bersih dan berintegritas, menyampaikan pengaduan sekaligus permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar memberikan perhatian serius terhadap pemberitaan mengenai dugaan korupsi cashback hotel yang melibatkan oknum di lingkungan DPRD dan diduga mengakibatkan kerugian keuangan negara lebih dari Rp60 miliar sebagaimana diberitakan oleh media Cakra Nusantara. Dugaan tersebut masih berupa pemberitaan dan memerlukan pembuktian melalui proses hukum yang berlaku.
Apabila informasi tersebut memiliki dasar fakta yang kuat, maka peristiwa tersebut berpotensi menimbulkan kerugian yang sangat besar terhadap keuangan negara, mengurangi kepercayaan masyarakat kepada lembaga pemerintahan, serta bertentangan dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, akuntabel, dan bebas dari praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami memohon kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar:
1. Menginstruksikan Inspektorat Provinsi Jawa Tengah untuk melakukan penelaahan, klarifikasi, audit investigatif, dan koordinasi sesuai kewenangannya terhadap informasi yang beredar.
2. Berkoordinasi dengan Aparat Penegak Hukum, termasuk Kejaksaan, Kepolisian, maupun Komisi Pemberantasan Korupsi apabila ditemukan indikasi tindak pidana korupsi yang memerlukan penanganan lebih lanjut sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
3. Memastikan seluruh pihak yang diduga terlibat diperiksa secara profesional, objektif, transparan, dan menjunjung tinggi asas praduga tidak bersalah.
4. Mengambil langkah-langkah perbaikan sistem pengawasan, khususnya terhadap mekanisme perjalanan dinas, pengadaan jasa perhotelan, dan penggunaan anggaran daerah agar praktik serupa tidak kembali terjadi.
5. Menyampaikan hasil tindak lanjut kepada masyarakat sebagai bentuk akuntabilitas dan transparansi penyelenggaraan pemerintahan.
Permohonan ini kami sampaikan berdasarkan semangat pemberantasan korupsi sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Besar harapan kami agar pengaduan ini memperoleh perhatian dan tindak lanjut yang serius demi menjaga integritas penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi Jawa Tengah, menegakkan supremasi hukum, serta melindungi keuangan negara dari segala bentuk penyimpangan.
Atas perhatian dan tindak lanjut Bapak Gubernur Jawa Tengah, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
Forum Jateng Nyawiji