Janji Politik Bupati Banyumas Mengenai Pemberian Insentif dan Jaminan Sosial Bagi RT, RW dan BPD di Kab Banyumas
Kepada Yth.
1. Pemkab Banyumas
2. Sekretariat Daerah (Sekda) Kab Banyumas
3. Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) Kab Banyumas
Dengan hormat,
Saya selaku warga Kabupaten Banyumas menyampaikan laporan sekaligus permohonan informasi dan kejelasan terkait janji politik Bupati Banyumas Bapak Drs. Sadewo Tri Lastiono, M.M.
mengenai pemberian insentif bagi Ketua RT, RW, dan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) di seluruh wilayah Kabupaten Banyumas, serta pemberian perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan melalui kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan yang iurannya ditanggung oleh Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Sebagaimana disampaikan kepada publik, Pemerintah Kabupaten Banyumas berkomitmen memberikan insentif kepada RT, RW, dan BPD dengan besaran antara Rp150.000 sampai dengan Rp250.000 per bulan, yang direncanakan akan terus meningkat hingga tahun 2029.
Selain itu, disampaikan pula bahwa pemberian insentif serta perlindungan jaminan sosial tersebut akan mulai direalisasikan pada bulan Januari 2026.
Hingga saat ini, belum terdapat informasi resmi yang jelas dan terbuka terkait:
1. Dasar hukum pelaksanaan pemberian insentif RT, RW, dan BPD.
2. Mekanisme penganggaran dalam APBD Kabupaten Banyumas.
3. Skema penyaluran dan kriteria penerima insentif.
4. Kepastian perlindungan jaminan sosial BPJS Ketenagakerjaan bagi RT, RW, dan BPD.
5. Peran dan koordinasi antara Sekretariat Daerah, DPMD, pemerintah desa, serta instansi terkait lainnya.
Perlu kami sampaikan bahwa RT, RW, dan BPD memiliki peran strategis sebagai ujung tombak pemerintahan desa dan kelurahan, khususnya dalam pelayanan masyarakat, penyampaian aspirasi warga, menjaga ketertiban sosial, serta mendukung pelaksanaan program pemerintah daerah.
Oleh karena itu, kejelasan atas janji politik tersebut sangat penting agar tidak menimbulkan ketidakpastian di tengah masyarakat.
Sebagai dasar hukum, kebijakan tersebut dapat merujuk antara lain pada:
1. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
3. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Desa.
4. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.
5. Undang-Undang Nomor 40 Tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional.
6. Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembinaan lembaga kemasyarakatan desa dan kelurahan.
7. Peraturan Daerah Kabupaten Banyumas dan Peraturan Bupati Banyumas yang mengatur pengelolaan keuangan daerah serta pemberian bantuan atau insentif kepada lembaga kemasyarakatan.
Berdasarkan hal tersebut, kami mohon kepada Pemerintah Kabupaten Banyumas, Sekretariat Daerah, dan DPMD Kabupaten Banyumas untuk memberikan penjelasan resmi dan terbuka kepada masyarakat terkait realisasi janji politik dimaksud, termasuk kepastian waktu pelaksanaan, dasar hukum, serta mekanisme teknisnya.
Demikian laporan dan permohonan ini kami sampaikan.
Besar harapan kami agar Pemerintah Kabupaten Banyumas dapat memberikan kejelasan dan kepastian demi terwujudnya tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berpihak kepada masyarakat.
Atas perhatian dan tindak lanjutnya, kami ucapkan terima kasih.
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB24701128
Disposisi
Rabu, 31 Desember 2025 - 08:11 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Rabu, 31 Desember 2025 - 17:20 WIBKabupaten Banyumas
Aduan sudah kami Dispo ke OPD terkait