Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB24680928

Rincian Aduan

LGMB24680928

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
09 Oct 2025
1 ditandai
SURAT PERMOHONAN BANTUAN PENANGANAN BENCANA KEBANJIRAN DAN KEKERINGAN
Nomor: 01/PJJ-BANSOS/X/2025
Perihal: Permohonan Bantuan Penanganan Bencana Kebanjiran dan Kekeringan serta Optimalisasi Fungsi Embung Jurang Jero Kepada
Yth. BAPAK GUBERNUR JAWA TENGAH C.q. SEKRETARIS DAERAH PROVINSI JAWA TENGAH di – Semarang
Dengan hormat, Kami yang bertanda tangan di bawah ini, mewakili masyarakat yang terdampak secara langsung oleh siklus bencana kebanjiran pada musim hujan dan kekeringan pada musim kemarau, bermaksud menyampaikan permohonan bantuan mendesak dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
I. Dasar Permasalahan Permasalahan ini berpusat pada kondisi Embung Jurang Jero yang vital bagi desa kami. Dalam beberapa waktu terakhir, Embung Jurang Jero, yang seharusnya berfungsi ganda sebagai pengendali banjir dan sumber irigasi, kini justru menjadi simpul masalah.
Bencana Kebanjiran: Pada musim penghujan, Embung Jurang Jero tidak mampu menampung atau mengalirkan debit air secara optimal, menyebabkan luapan air yang merendam permukiman dan lahan pertanian, mengakibatkan kerugian materiil dan mengganggu aktivitas warga. Bukti nyata dampak kebanjiran ini dapat disaksikan melalui tautan media sosial: https://vt.tiktok.com/ZSU6b5xe6/ Bencana Kekeringan: Sebaliknya, saat musim kemarau tiba, embung mengalami pendangkalan parah dan kekurangan air, sehingga tidak dapat memasok kebutuhan air untuk irigasi maupun kebutuhan sehari-hari, berujung pada puso (gagal panen) dan krisis air bersih. II. Landasan Hukum dan Kemanusiaan Permohonan ini kami ajukan berdasarkan: Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana, yang mengamanatkan Pemerintah dan Pemerintah Daerah untuk bertanggung jawab dalam penyelenggaraan penanggulangan bencana, termasuk prabencana (pencegahan dan mitigasi) dan pascabencana (rehabilitasi dan rekonstruksi). Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, sebagai tindak lanjut dari UU di atas.
Amanat Kemanusiaan dan Pemerataan Pembangunan, bahwa setiap warga negara berhak atas lingkungan hidup yang baik dan sehat serta perlindungan dari ancaman bencana. Kami mengetuk hati nurani Bapak Gubernur, bahwa di balik data dan regulasi, ada ribuan warga yang hidup dalam kecemasan setiap pergantian musim. III. Rincian Permohonan dan Alokasi Dana Mengingat kondisi mendesak dan siklus bencana yang terus berulang, kami memohon bantuan dana dari Alokasi Dana Bantuan Provinsi Jawa Tengah untuk dialokasikan pada: No. Jenis Kegiatan Tujuan Utama 1. Normalisasi dan Pengerukan Sedimen Embung Peningkatan daya tampung embung (kapasitas tampungan) untuk pencegahan banjir dan penyimpanan air saat kemarau.
2. Perbaikan Infrastruktur Saluran Air Optimalisasi saluran masuk dan keluar (inlet dan outlet) embung agar aliran air lebih terkontrol, baik saat debit tinggi maupun rendah. 3. Pembangunan Tembok Penahan Tanah (TPT) Memperkuat tanggul dan tepi embung untuk mencegah longsor dan kerusakan struktur. Kami berharap, melalui intervensi dana dan program dari Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, siklus bencana tahunan ini dapat segera teratasi, sehingga masyarakat dapat hidup lebih tenang, dan sektor pertanian dapat kembali produktif. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur beserta Bapak Sekretaris Daerah, kami haturkan terima kasih. Kami percaya, di bawah kepemimpinan Bapak, penderitaan masyarakat Jurang Jero akan mendapatkan uluran tangan dan solusi terbaik. Hormat kami, Pelapor dan Perwakilan Masyarakat Terdampak, Priyo Jurangjero

Disposisi

Kamis, 09 Oktober 2025 - 13:26 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Verifikasi

Kamis, 23 Oktober 2025 - 15:37 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Terima kasih atas aduan yang disampaikan. Kami teruskan kepada bagian yang menangani.

Progress

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Kami sampaikan bahwa Pemohon dipersilakan untuk mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dengan dilampiri persyaratan.

Selesai

Jumat, 24 Oktober 2025 - 17:57 WIB

Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana

Kami sampaikan bahwa Pemohon dipersilakan untuk mengirimkan surat permohonan kepada Kepala Balai Besar Wilayah Sungai Pemali Juana dengan dilampiri persyaratan.