Langsung ke konten utama Langsung ke navigasi

Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB24589885

Rincian Aduan

LGMB24589885

Selesai Public
KABUPATEN CILACAP
24 Aug 2026
0 ditandai
PENGADUAN PEMBAKARAN SAMPAH SECARA BERULANG Perihal: Pengaduan Pembakaran Sampah Berulang Kali di Sekitar Fasilitas Kesehatan Kepada Yth. Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap di Tempat Dengan hormat, Disampaikan pengaduan mengenai praktik pembakaran sampah secara terbuka yang terjadi berulang kali dan telah berlangsung selama bertahun-tahun di lokasi tempat pembuangan sampah berikut: Lokasi: 825G+V3F, Padaramai, Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53224. Google Maps: https://maps.app.goo.gl/N8dYV8bwMHeLXCfT8 Pembakaran sampah di lokasi tersebut diduga telah menjadi kebiasaan yang berlangsung dalam jangka waktu lama. Ketika sampah menumpuk, dilakukan pembakaran sehingga menimbulkan asap dan bau yang dapat mengganggu kualitas udara serta kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Hal yang menjadi perhatian khusus adalah lokasi tersebut berada di dekat rumah sakit/fasilitas pelayanan kesehatan. Kondisi ini dikhawatirkan dapat mengganggu pasien, keluarga pasien, tenaga kesehatan, maupun masyarakat yang berada di sekitar kawasan tersebut. Permasalahan ini diharapkan tidak hanya ditangani ketika terjadi pembakaran, tetapi juga dicari solusi permanen agar pembakaran sampah tidak kembali terjadi. Sehubungan dengan hal tersebut, mohon kepada Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cilacap dan instansi terkait untuk: 1. Melakukan pemeriksaan langsung terhadap lokasi yang dilaporkan. 2. Memastikan penyebab dan pihak yang melakukan pembakaran sampah. 3. Melakukan penertiban terhadap pembakaran sampah secara terbuka. 4. Menangani tumpukan sampah yang menjadi salah satu penyebab dilakukannya pembakaran. 5. Menyediakan atau memastikan sistem pengangkutan dan pengelolaan sampah yang memadai. 6. Memasang papan larangan pembakaran sampah di lokasi tersebut. 7. Meningkatkan pengawasan agar pembakaran tidak kembali dilakukan. 8. Berkoordinasi dengan pemerintah setempat dan pihak terkait, termasuk fasilitas kesehatan yang berada di sekitar lokasi. 9. Melakukan penanganan jangka panjang sehingga permasalahan pembakaran sampah tidak terus berulang setiap tahun. 10. Memberikan tindak lanjut terhadap kondisi lingkungan di lokasi tersebut. Pengaduan ini disampaikan secara anonim sebagai bentuk kepedulian terhadap kebersihan lingkungan, kualitas udara, kesehatan masyarakat, dan kenyamanan masyarakat di sekitar lokasi. Mohon agar laporan ini tetap dapat ditindaklanjuti meskipun identitas pelapor tidak dicantumkan. Demikian pengaduan ini disampaikan. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, disampaikan terima kasih. Lokasi yang dilaporkan: 825G+V3F, Padaramai, Karangtalun, Kecamatan Cilacap Utara, Kabupaten Cilacap, Jawa Tengah 53224. Tautan lokasi: https://maps.app.goo.gl/N8dYV8bwMHeLXCfT8 Lampiran: - Foto lokasi tempat pembuangan sampah - Dokumentasi asap atau kondisi lingkungan

Disposisi

Selasa, 25 Agustus 2026 - 08:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Cilacap

Verifikasi

Rabu, 26 Agustus 2026 - 08:56 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Telah Diverifikasi Oleh Aplikasi Lapor Bup Kabupaten Cilacap. Selanjutnya Akan Diproses Ke OPD yang bersangkutan untuk ditindaklanjuti

Progress

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:11 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Lapor Gub Dengan Nomor Tiket LGMB24589885 Sudah Di Proses Ke OPD terkait dan akan segera diverifikasi dan ditindaklanjuti.

Selesai

Jumat, 28 Agustus 2026 - 12:18 WIB

Kabupaten Cilacap

Aduan Dari Laporgub Dengan Nomor Tiket LGMB24589885 Sudah Diselesaikan Oleh OPD terkait. Respon Aduan: Terima kasih atas laporan dan kepedulian terhadap kondisi lingkungan di sekitar lokasi tersebut. Aduan terkait pembakaran sampah secara terbuka akan menjadi perhatian DLH Kabupaten Cilacap. Selanjutnya sedang dilakukan koordinasi dan pengecekan lapangan untuk memastikan kondisi serta penyebab pembakaran sampah, sekaligus melakukan penanganan dan pembinaan terhadap pihak terkait. Upaya pengendalian akan mencakup penanganan tumpukan sampah, penguatan sistem pengangkutan/pengelolaan sampah, pemasangan larangan pembakaran, serta peningkatan pengawasan dan koordinasi dengan pemerintah setempat maupun fasilitas kesehatan di sekitar lokasi, sehingga permasalahan tidak kembali berulang.