Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB24305418

Rincian Aduan

LGMB24305418

Selesai Public
KABUPATEN GROBOGAN
11 Dec 2025
0 ditandai
Aduan kepada Gubernur Jawa Tengah Dengan hormat, Saya memohon perhatian Bapak Gubernur Jawa Tengah terhadap kondisi banyaknya jalan rusak menuju Kedung Ombo, termasuk jalur alternatif di sekitar kawasan tersebut yang juga mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan jalan ini menghambat mobilitas masyarakat, membahayakan keselamatan pengendara, serta mengganggu potensi wisata dan ekonomi wilayah sekitar Kedung Ombo. Perbaikan dan peningkatan kualitas infrastruktur jalan sangat diperlukan agar aktivitas warga kembali lancar dan akses menuju kawasan wisata dapat lebih maksimal. Harapan kami, Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat memberikan perhatian dan langkah tindak lanjut yang nyata untuk memperbaiki jalan-jalan tersebut. Demikian aduan ini saya sampaikan. Besar harapan agar dapat ditindaklanjuti demi kenyamanan dan keselamatan masyarakat.

Disposisi

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:41 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:42 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diterima

Progress

Kamis, 11 Desember 2025 - 11:43 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan diteruskan ke dpupr grobogan

Selesai

Rabu, 07 Januari 2026 - 08:47 WIB

Kabupaten Grobogan

aduan ditindaklanjuti DPUPR Grobogan. mengenai aduan tersebut. Terima kasih atas Informasinya 
Terkait aduan saudara terhadap kondisi banyaknya jalan rusak menuju Kedung Ombo, termasuk jalur alternatif di sekitar kawasan tersebut yang juga mengalami kerusakan cukup parah. Kerusakan jalan ini menghambat mobilitas masyarakat, membahayakan keselamatan pengendara, serta mengganggu potensi wisata dan ekonomi wilayah sekitar Kedung Ombo, dapat kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :
1.    Berdasarkan penelurusan kami di database jalan kabupaten berdasarkan Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan, merupakan ruas jalan Kewenangan Kabupaten, kami belum menemukan lokasi ruas jalan tersebut.
2.    Untuk penanganan lebih lanjut DPUPR Kabupaten Grobogan juga akan berkoordinasi dengan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Boyolali dan Dinas Pekerjaan Umum Bina Marga dan Cipta Karya Provinsi Jawa Tengah 
3.    Mengingat keterbatasan anggaran untuk menangani kerusakan infrastuktur, Pemerintah Kabupaten Grobogan juga berupaya untuk mengajukan proposal bantuan baik melalui bantuan keuangan Provinsi Jawa Tengah, Dana Alokasi Khusus maupun Inpres untuk memperbaiki kerusakan infrastruktur jalan.

Demikian yang dapat kami disampaikan dan atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Yang menanggapi,
DPUPR Kab Grobogan