Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB23950568

Rincian Aduan

LGMB23950568

Selesai Public
KOTA SEMARANG
04 Mar 2026
0 ditandai
Pada Tahun Anggaran 2026 berdasarkan Surat Gubernur, Provinsi Jawa Tengah


tidak menerima mutasi masuk untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.


Melalui aspirasi ini, kami berharap, Gubernur dapat membuka seleksi mutasi masuk untuk Jabatan Fungsional Guru karena beberapa hal, yaitu: ​
Masih ada beberapa kekurangan guru di beberapa mata pelajaran dan sekolah tertentu sehingga sekolah tersebut harus menerima guru tamu. ​


Memberikan kesempatan kepada warga Jawa Tengah yang mengabdi di luar Jawa Tengah untuk kembali karena beberapa alasan. ​Semoga dengan aspirasi ini, Gubernur Jawa Tengah dapat mempertimbangkan kembali untuk membuka seleksi mutasi masuk Jabatan Fungsional Guru seperti tahun-tahun sebelumnya. ​Terima kasih.

Disposisi

Rabu, 04 Maret 2026 - 09:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Verifikasi

Rabu, 04 Maret 2026 - 14:54 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu Pelapor,

Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.

Progress

Rabu, 04 Maret 2026 - 15:02 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu pelapor,

terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan, namun dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami masih dalam proses menyelesaikan permasalahan penataan guru di Internal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa berdasarkan Surat BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3.1/563/2025 Tanggal 30 Juli 2025 perihal Himbauan dan Kaji Saran terkait Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3/1101/2025 Tanggal 15 September 2025 tentang Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan moratorium sementara terhadap mutasi guru dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan permasalahan penataan guru di internal Pemprov Jateng selesai dilaksanakan. Adapun kebijakan moratorium guru dikarenakan beberapa permasalahan guru yang belum terselesaikan, seperti: masih ada dinamika penempatan Guru PPPK, Guru PNS dan GTK terkait permasalahan Guru 0 jam dan kurang dari 12 jam mengajar serta penyelesaian formasi guru yang sudah ada.
Sehingga mohon maaf apabila untuk saat ini kami belum dapat menindaklanjuti aspirasi Bapak/Ibu.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih

Selesai

Selasa, 10 Maret 2026 - 09:48 WIB

BADAN KEPEGAWAIAN DAERAH

Yth. Bapak/Ibu pelapor,

terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan, namun dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami masih dalam proses menyelesaikan permasalahan penataan guru di Internal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.

Bahwa berdasarkan Surat BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3.1/563/2025 Tanggal 30 Juli 2025 perihal Himbauan dan Kaji Saran terkait Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3/1101/2025 Tanggal 15 September 2025 tentang Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan moratorium sementara terhadap mutasi guru dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan permasalahan penataan guru di internal Pemprov Jateng selesai dilaksanakan. Adapun kebijakan moratorium guru dikarenakan beberapa permasalahan guru yang belum terselesaikan, seperti: masih ada dinamika penempatan Guru PPPK, Guru PNS dan GTK terkait permasalahan Guru 0 jam dan kurang dari 12 jam mengajar serta penyelesaian formasi guru yang sudah ada.

Sehingga mohon maaf apabila untuk saat ini kami belum dapat menindaklanjuti aspirasi Bapak/Ibu.

Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih