Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB23950568
Rincian Aduan
LGMB23950568
tidak menerima mutasi masuk untuk Jabatan Fungsional Guru di Lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Melalui aspirasi ini, kami berharap, Gubernur dapat membuka seleksi mutasi masuk untuk Jabatan Fungsional Guru karena beberapa hal, yaitu:
Masih ada beberapa kekurangan guru di beberapa mata pelajaran dan sekolah tertentu sehingga sekolah tersebut harus menerima guru tamu.
Memberikan kesempatan kepada warga Jawa Tengah yang mengabdi di luar Jawa Tengah untuk kembali karena beberapa alasan. Semoga dengan aspirasi ini, Gubernur Jawa Tengah dapat mempertimbangkan kembali untuk membuka seleksi mutasi masuk Jabatan Fungsional Guru seperti tahun-tahun sebelumnya. Terima kasih.
Topik
Disposisi
Rabu, 04 Maret 2026 - 09:19 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Rabu, 04 Maret 2026 - 14:54 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu Pelapor,
Terima kasih atas laporan Anda. Terkait hal tersebut akan kami sampaikan ke bidang yang menangani.
Progress
Rabu, 04 Maret 2026 - 15:02 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan, namun dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami masih dalam proses menyelesaikan permasalahan penataan guru di Internal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa berdasarkan Surat BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3.1/563/2025 Tanggal 30 Juli 2025 perihal Himbauan dan Kaji Saran terkait Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3/1101/2025 Tanggal 15 September 2025 tentang Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan moratorium sementara terhadap mutasi guru dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan permasalahan penataan guru di internal Pemprov Jateng selesai dilaksanakan. Adapun kebijakan moratorium guru dikarenakan beberapa permasalahan guru yang belum terselesaikan, seperti: masih ada dinamika penempatan Guru PPPK, Guru PNS dan GTK terkait permasalahan Guru 0 jam dan kurang dari 12 jam mengajar serta penyelesaian formasi guru yang sudah ada.
Sehingga mohon maaf apabila untuk saat ini kami belum dapat menindaklanjuti aspirasi Bapak/Ibu.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih
Selesai
Selasa, 10 Maret 2026 - 09:48 WIBBADAN KEPEGAWAIAN DAERAH
Yth. Bapak/Ibu pelapor,
terimakasih atas aspirasi yang telah disampaikan, namun dapat kami sampaikan bahwa saat ini kami masih dalam proses menyelesaikan permasalahan penataan guru di Internal Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Bahwa berdasarkan Surat BKD Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3.1/563/2025 Tanggal 30 Juli 2025 perihal Himbauan dan Kaji Saran terkait Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dan berdasarkan Surat Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi Jawa Tengah Nomor: S/800.1.3/1101/2025 Tanggal 15 September 2025 tentang Moratorium Mutasi Guru Masuk ke Pemerintah Provinsi Jawa Tengah, dapat kami sampaikan bahwa Pemerintah Provinsi telah melakukan moratorium sementara terhadap mutasi guru dari luar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah sampai dengan permasalahan penataan guru di internal Pemprov Jateng selesai dilaksanakan. Adapun kebijakan moratorium guru dikarenakan beberapa permasalahan guru yang belum terselesaikan, seperti: masih ada dinamika penempatan Guru PPPK, Guru PNS dan GTK terkait permasalahan Guru 0 jam dan kurang dari 12 jam mengajar serta penyelesaian formasi guru yang sudah ada.
Sehingga mohon maaf apabila untuk saat ini kami belum dapat menindaklanjuti aspirasi Bapak/Ibu.
Demikian untuk menjadikan maklum. Terima kasih