Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB23894867
Rincian Aduan
LGMB23894867
Lampiran
Disposisi
Jumat, 05 Januari 2024 - 08:38 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Jumat, 05 Januari 2024 - 09:43 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih atas laporannya
aduan kami teruskan ke pihak terkait
Progress
Senin, 08 Januari 2024 - 09:56 WIBKabupaten Jepara
Terkait persoalan BPR Jepara Artha kami sampaikan bahwa berdasarkan SK Kepala OJK Provinsi Jawa Tengah nomor KEP-9/KO.13/2023 tanggal 13 Desember 2023, PT. BPR Bank Jepara Artha (Perseroda) telah ditetapkan menjadi BDP (Bank Dalam Penyehatan), sehingga bank perlu menyesuaikan kemampuan likuiditas. Dengan kondisi yang ada saat ini, maka jumlah penarikan dana nasabah dan penjadwalan penarikan perlu diatur secara proporsional. Kami berharap para nasabah untuk tetap bersabar, Insyaallah dana nasabah tetap aman, jadi tidak perlu khawatir, dana nasabah dijamin oleh LPS (Lembaga Penjamin Simpanan).
Selesai
Senin, 08 Januari 2024 - 09:56 WIBKabupaten Jepara
Terimakasih