Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB23866217
KABUPATEN TEGAL, 15 May 2025
Hutan lindung yang dialihfungsikan oleh orang yang tidak bertanggung jawab. Lokasi lereng gunung slamet desa sawangan kelurahan sigedong kecamatan bumijawa kabupaten tegal. dulu sudah ditutup dan tidak boleh ada kegiatan pertanian disini, tapi setelah berjalannya waktu relawan menemukan kegiatan petani yang mengolah lahan menjadi ladang pertanian (lagi) bahkan dua relawan yang datang kesana dihadang oleh oknum petani. keadaan hutan lindung sudah sangat memprihatinkan, sudah banyak bencana yang ditimbulkan seperti banjir, tanah longsor, tanah bergerak. hutan yang gundul ada ratusan hektar, tolong benar benar ditindak karena sudah menyebabkan bencana juga. ini berbatasan dengan kabupaten brebes, dan ya tanah bergerak yang terjadi di mendala brebes itu hulu sungai nya ada disini.
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 15 Mei 2025 - 07:41 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 15 Mei 2025 - 08:04 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporannya.
Progress
Jumat, 16 Mei 2025 - 10:31 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda. Kami akan melakukan cek lapangan guna memverifikasi dinamika perkembangan dampak eksploitasi di Gunung Slamet.
Progress
Selasa, 20 Mei 2025 - 15:20 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Telah dilakukan rapat koordinasi dengan tindak lanjut sebagai berikut:
• Peninjauan lapangan bersama Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Tegal dan Perum Perhutani didampingi oleh Polsek Sirampog dan Desa Sigedong.
• Meminta KPH Pekalongan Barat untuk lebih intensif melakukan patroli keamanan di wilayah tersebut dan melakukan pembinaan kepada masyarakat sekitar.
• Mendorong agar Pembentukan Taman Nasional Gunung Slamet menjadi prioritas utama.
Selesai
Rabu, 25 Juni 2025 - 11:48 WIB
DINAS LINGKUNGAN HIDUP DAN KEHUTANAN
Terima kasih atas laporan Anda.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah dalam hal ini Cabang Dinas Kehutanan Wilayah V Tegal telah melakukan verifikasi lapangan terkait adanya pemanfaatan pembukaan Kawasan Hutan Lindung untuk pertanian di Sigedong Bumijawa Tegal tepatnya di Petak 48 RPH Guci BKPH Bumijawa bersama dengan KPH Pekalongan Barat, Camat Bumijawa, Kapolsek Bumijawa, Danramil Bumijawa.
Telah dilakukan sosialisasi yang menekankan bahwa Kawasan yang digarap merupakan Kawasan Hutan Lindung yang Tidak Diperbolehkan ada kegiatan penanaman/perambahan. Dilakukan juga media dengan masyarakat penggarap, dengan hasil mediasi:
Masyarakat penggarap telah menyepakati tidak akan melakukan penggarapan di Kawasan Hutan Lindung. Polsek Bumijawa akan memproses secara hukum dan menindak sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku jika masyarakat masih melakukan perambahan hutan.
Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah juga telah bersurat ke Kementerian Kehutanan untuk permohonan Tindak Lanjut kegiatan perambahan tersebut dan mendorong usaha pencegahan perambahan di kawasan hutan lindung.
Terima kasih.