Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB23810448

Rincian Aduan

LGMB23810448

Progress Public

Lampiran

KABUPATEN BATANG
20 Jul 2026
0 ditandai
Kepada Yth. Admin Gubernuran Jawa Tengah Instansi Terkait di tempat Perihal: Pengaduan Ruko Semi Permanen Mengganggu Pandangan dan Berada di Atas Saluran Air – Tikungan Lingkar SMA Negeri 1 Bawang (Jlamprang), Kec. Bawang, Kab. Batang Jl. Provinsi Banyuputih~Plantungan Dengan hormat, Melalui surat ini, saya menyampaikan pengaduan mengenai keberadaan kios/ruko semi permanen yang sangat mengganggu pandangan pengendara dan juga berdiri di atas saluran air di tikungan Lingkar SMA Negeri 1 Bawang (Jlamprang), Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. --- Lokasi · Tikungan Lingkar SMA Negeri 1 Bawang (Jlamprang), Kecamatan Bawang, Kabupaten Batang. · Ruko tersebut berada di sisi selatan tikungan dan menghalangi pandangan pengendara dari arah selatan menuju ke arah timur. --- Kondisi yang Ditemukan 1. Ruko semi permanen terletak tepat di tikungan dan menghalangi pandangan pengendara dari sisi selatan untuk melihat kendaraan yang datang dari sisi timur. 2. Ruko tersebut jarang atau tidak pernah buka (tidak beroperasi), sehingga keberadaannya hanya menjadi penghalang pandangan tanpa memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat. 3. Siswa-siswi pernah mengeluhkan hal ini, dan alhamdulillah ruko sudah sedikit dimundurkan. Namun, masih sangat mengganggu karena pandangan tetap tidak luas dan terhalang oleh ruko tersebut. 4. Bangunan ruko tersebut juga berada di atas saluran air, sehingga selain mengganggu pandangan, juga mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan genangan atau banjir di sekitar area tersebut. 5. Kondisi ini sangat berbahaya, terutama pada jam masuk dan pulang sekolah ketika lalu lintas di tikungan tersebut cukup padat. Saya memahami bahwa ruko tersebut adalah milik pribadi, dan saya tidak bermaksud menuntut pembongkaran sepihak. Namun, keberadaannya sangat mengganggu fungsi jalan, keselamatan lalu lintas, dan saluran air, sehingga perlu dicari solusi terbaik yang adil bagi pemilik ruko dan juga demi kepentingan umum. --- Dampak · Meningkatkan risiko kecelakaan di tikungan karena pengendara tidak dapat melihat kendaraan dari arah berlawanan. · Membahayakan keselamatan siswa, guru, dan pengguna jalan lainnya, terutama pada jam sibuk. · Mengganggu kelancaran arus lalu lintas di sekitar Lingkar SMA. · Mengganggu fungsi drainase dan berpotensi menyebabkan genangan/banjir karena bangunan berdiri di atas saluran air. --- Dasar Hukum · Undang-Undang No. 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang (Pasal 35 tentang larangan mendirikan bangunan yang mengganggu fungsi jalan). · Peraturan Daerah Kab. Batang tentang Retribusi dan Penertiban Bangunan Liar / Semi Permanen. · Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (Pasal 24 tentang keselamatan lalu lintas). · Undang-Undang No. 17 Tahun 2019 tentang Sumber Daya Air (larangan mendirikan bangunan di atas saluran air/sempadan sungai). --- Harapan Saya Dengan hormat, saya mohon kepada pihak terkait untuk: 1. Segera melakukan survei dan pengecekan lapangan di tikungan Lingkar SMA Negeri 1 Bawang (Jlamprang) untuk menilai dampak ruko terhadap pandangan, keselamatan lalu lintas, dan fungsi saluran air. 2. Berkoordinasi dengan pemilik ruko untuk mencari solusi terbaik demi keselamatan bersama, misalnya dengan memundurkan atau memindahkan ruko ke lokasi yang lebih aman dan tidak di atas saluran air, atau mengurangi ukuran bangunan agar tidak menghalangi pandangan. 3. Jika diperlukan, memberikan kompensasi atau bantuan relokasi yang layak kepada pemilik ruko agar proses penertiban berjalan dengan adil dan manusiawi. 4. Melakukan penataan kawasan di sekitar Lingkar SMA agar tidak ada lagi bangunan yang mengganggu keselamatan lalu lintas dan fungsi drainase. Saya juga berharap agar pengaduan ini dapat menjadi perhatian serius, mengingat lokasi tersebut adalah area sekolah yang setiap hari dilalui oleh ratusan siswa dan masyarakat. Atas perhatian dan tindak lanjutnya, saya ucapkan terima kasih. Hormat saya

Disposisi

Senin, 20 Juli 2026 - 09:03 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Batang

Verifikasi

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:07 WIB

Kabupaten Batang

terima kasih atas laporannya

Progress

Selasa, 21 Juli 2026 - 10:08 WIB

Kabupaten Batang

dikoordinasikan dengan dinas terkait