Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB23720739
Rincian Aduan
LGMB23720739
Lampiran
Latar Belakang: Baru-baru ini, kasus viral Kades Kebonagung, Kab Brebes yang melakukan korupsi Dana Desa sebesar 547 juta dan menggadaikan Mobil Siaga Desa untuk main saham dan judi online, menjadi perhatian serius.
Kasus ini menunjukkan pentingnya pengawasan dan audit yang ketat terhadap penggunaan Dana Desa di seluruh Indonesia, termasuk di Kabupaten Banyumas.
Saran dan Permohonan:
1. Audit dan Cek Lapangan Berkala: Mohon Pemkab Banyumas, Inspektorat, dan DPMD Kab Banyumas melakukan audit dan cek lapangan secara berkala kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kab Banyumas. Hal ini untuk memastikan penggunaan Dana Desa sesuai dengan peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
2. Pengawasan Transparan dan Akuntabel: Mohon Pemkab Banyumas dan DPMD Kab Banyumas meningkatkan pengawasan transparan dan akuntabel terhadap penggunaan Dana Desa, termasuk pelaporan realisasi anggaran dan kegiatan desa.
3. Pencegahan Penyimpangan Anggaran: Mohon Inspektorat Kab Banyumas melakukan pengawasan dan audit secara intensif untuk mencegah potensi penyimpangan dan tindak pidana korupsi Dana Desa di Kab Banyumas.
4. Sosialisasi dan Edukasi: Mohon DPMD Kab Banyumas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada kepala desa dan perangkat desa tentang pentingnya transparansi, akuntabilitas, dan penggunaan Dana Desa yang tepat sasaran.
Dasar Hukum dan UU:
1. UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 26 dan 27: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan desa, termasuk pengelolaan keuangan desa, secara transparan dan partisipatif.
2. PP No. 43/2014 tentang Peraturan Pelaksanaan UU No. 6/2014 tentang Desa, Pasal 55: Pemerintah desa wajib menyediakan dan menyampaikan informasi penyelenggaraan pemerintahan desa secara terbuka kepada masyarakat desa.
3. Permendagri No. 20/2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa, Pasal 39: Pemerintah desa wajib menyampaikan laporan realisasi pelaksanaan APBDesa secara transparan dan dapat diakses oleh masyarakat desa.
4. UU No. 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Pasal 2 dan 3: Tindak pidana korupsi dapat dikenakan sanksi pidana penjara dan denda.
Penutup:
Mohon Pemkab Banyumas, Inspektorat, dan DPMD Kab Banyumas untuk secara berkala melakukan audit dan cek lapangan kepada seluruh kepala desa dan perangkat desa di Kab Banyumas. Hal ini penting untuk membangun kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah daerah yang transparan dan bersih dari tindak pidana korupsi, serta mempercepat proses pembangunan di wilayah desa sehingga Dana Desa dapat terserap optimal dan tepat sasaran guna kesejahteraan masyarakat. Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.
Disposisi
Sabtu, 22 November 2025 - 10:03 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 25 November 2025 - 13:56 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih aduan saudara sudah kami terima, nomor tiket aduan anda #G2500000278, silahkan cek aduan saudara di web lapak aduan
Progress
Rabu, 26 November 2025 - 08:27 WIBKabupaten Banyumas
Baik kak, terima kasih laporannya π Akan kami teruskan ke Bidang terkait di disospermasdes Banyumas sebagai bahan pengawasan. Pada prinsipnya, audit dan pemeriksaan penggunaan Dana Desa memang menjadi kewenangan Inspektorat, termasuk cek lapangan bila ditemukan indikasi penyimpangan. Desa wajib melaksanakan pengelolaan anggaran secara transparan, akuntabel, dan sesuai aturan. Kami apresiasi masukan kakak untuk penguatan pengawasan agar kasus seperti yang terjadi di daerah lain tidak terjadi di Banyumas. Terima kasih atas perhatian dan kepeduliannya π
Selesai
Minggu, 28 Desember 2025 - 09:54 WIBKabupaten Banyumas
Terimakasih atas masukanya.. Perlu kami sampaikan bahwa penggunaan DD terlaporkan pada system Siskeudes online kemendagri dan omospan dari kemenkeu dimana realisasi realtime tersajikan. Pengawasan langsung juga dilaksanakan secara berkala. Sekali lagi terimakasih masukanya Salam membangun Desaπ