Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB23678807

Rincian Aduan

LGMB23678807

Disposisi Public
KABUPATEN KENDAL
25 May 2026
1 ditandai
SURAT TERBUKA
Kepada Yth. Bupati Kendal Ibu Hj. Dyah Kartika Permanasari di Tempat
Dengan hormat,
Melalui surat terbuka ini, kami menyampaikan rasa keprihatinan sekaligus harapan besar kepada Pemerintah Kabupaten Kendal


terkait tata kelola pemerintahan desa (khususnya desa Gempolsewu, Kecamatan Rowosari)
yang semakin jauh dari prinsip pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.


Sebelumnya, kami telah dua kali menyampaikan aduan melalui kanal whats apps “Curhat Mbak Tika”.


Namun hingga saat ini, kami belum melihat adanya tanggapan maupun langkah nyata yang memberikan kepastian penyelesaian terhadap persoalan yang kami laporkan.
Aduan yang kami sampaikan bukanlah persoalan pribadi, melainkan bentuk kepedulian warga terhadap penggunaan anggaran publik dan pelaksanaan pembangunan desa yang seharusnya berpihak pada kepentingan masyarakat.


Beberapa aduan tersebut berkaitan dengan dugaan ketidaksesuaian realisasi pekerjaan pemerintah desa, dugaan penyimpangan dalam pelaksanaan kegiatan pembangunan, hingga permohonan audit yang kami ajukan kepada Inspektorat maupun Pemerintah Kabupaten Kendal.


Namun sangat disayangkan, sampai hari ini belum ada tindak lanjut yang signifikan dan transparan kepada masyarakat.
Kondisi ini menimbulkan kekhawatiran di tengah masyarakat.
Ketika laporan warga tidak ditindaklanjuti secara serius, maka dugaan-dugaan pelanggaran akan terus berlangsung dan berpotensi dianggap sebagai sesuatu yang biasa.


Puncak keprihatinan kami terjadi pada pekerjaan pengurugan sawah produktif oleh pihak pengembang yang diduga memperparah kerusakan jalan rabat beton ruas Sewuni–Krangkong, program PISEW Tahun 2025, yang bahkan belum genap satu tahun dimanfaatkan masyarakat.


Jalan tersebut dibangun menggunakan anggaran negara untuk kepentingan publik.
Namun ironisnya, kerusakan justru semakin cepat terjadi akibat aktivitas yang seharusnya diawasi dan dikendalikan oleh pemerintah.


Lebih jauh, berdasarkan keterangan Dinas PUPR yang dimuat di portal JNN, lokasi pengurugan tersebut menurut Perda Kabupaten Kendal Nomor 1 Tahun 2020 masuk dalam kawasan tanaman pangan, lahan sawah dilindungi (LSD), serta lahan baku sawah (LBS).


Dengan demikian, pemanfaatan ruang di lokasi tersebut seharusnya hanya diizinkan untuk kegiatan pertanian dan pendukung pertanian.


Fakta tersebut semakin memperkuat pertanyaan masyarakat terkait legalitas kegiatan pengurugan, potensi alih fungsi lahan sawah produktif, serta lemahnya pengawasan terhadap aktivitas yang berdampak pada kerusakan infrastruktur publik dan keberlanjutan kawasan pertanian.


Kami percaya, Pemerintah Kabupaten Kendal memiliki komitmen terhadap pemerintahan yang bersih dan berpihak kepada rakyat.


Karena itu, kami memohon perhatian serius Ibu Bupati untuk:
1. Memerintahkan audit dan pemeriksaan menyeluruh terhadap aduan masyarakat yang telah disampaikan.
2. Mengevaluasi kinerja pengawasan pemerintah desa dan pihak terkait.

3. Menindaklanjuti dugaan pelanggaran alih fungsi lahan dan aktivitas pengurugan yang merusak infrastruktur publik.
4. Membuka informasi hasil pemeriksaan secara transparan kepada masyarakat.
5. Menjamin bahwa warga yang menyampaikan kritik dan pengawasan tidak diabaikan maupun diintimidasi.


Kami meyakini bahwa kritik dan pengawasan masyarakat bukan ancaman bagi pemerintah, melainkan bagian penting dari demokrasi dan upaya menjaga marwah pemerintahan daerah agar tetap dipercaya rakyat.


Besar harapan kami agar surat terbuka ini tidak berhenti menjadi arsip keluhan warga, tetapi menjadi awal hadirnya keberanian pemerintah untuk menegakkan tata kelola pemerintahan desa yang bersih, transparan, dan berkeadilan.


Atas perhatian Ibu Bupati Kendal, kami sampaikan terima kasih. Gempolsewu, 25 Mei 2026 Hormat kami, Masyarakat Peduli Tata Kelola Pemerintahan Desa

Disposisi

Senin, 25 Mei 2026 - 22:33 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Kendal