Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB23518534

Rincian Aduan

LGMB23518534

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
17 Mar 2026
0 ditandai
BLORA CRISIS CENTER Nomor : SK/BCC/III/2026 Perihal : Permohonan Pelibatan dalam Pengawalan Kegiatan Hulu–Hilir Migas Kepada Yth. Gubernur Jawa Tengah Up. Bupati Blora di Tempat Dengan hormat, Dalam rangka mendukung pembangunan daerah yang berkelanjutan serta optimalisasi potensi sektor minyak dan gas bumi (migas) di Kabupaten Blora, kami dari Blora Crisis Center sebagai bagian dari elemen masyarakat sipil yang memiliki kepedulian terhadap tata kelola sumber daya alam, bermaksud menyampaikan permohonan pelibatan aktif dalam proses pengawalan kegiatan hulu hingga hilir migas di wilayah Kabupaten Blora. Kami memandang bahwa pengelolaan sektor migas yang baik memerlukan kolaborasi dan sinergitas antara pemerintah, pelaku usaha, serta masyarakat. Oleh karena itu, keterlibatan NGO seperti Blora Crisis Center diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam: 1. Pengawalan proses legalisasi kegiatan migas agar berjalan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. 2. Pengawasan operasional kegiatan hulu–hilir migas secara transparan dan akuntabel. 3. Mendorong partisipasi masyarakat dalam menjaga keberlanjutan lingkungan serta stabilitas sosial di wilayah terdampak. 4. Menjadi jembatan komunikasi antara pemerintah, perusahaan, dan masyarakat guna menciptakan suasana kondusif. Kami meyakini bahwa dengan adanya sinergi yang kuat antar instansi pemerintah dan masyarakat, pengelolaan migas di Kabupaten Blora dapat memberikan manfaat yang optimal, berkeadilan, serta membawa keberkahan (barokah) bagi seluruh lapisan masyarakat. Demikian surat permohonan ini kami sampaikan. Besar harapan kami untuk dapat dilibatkan secara aktif dalam setiap tahapan kegiatan migas di Kabupaten Blora. Atas perhatian dan kerja sama yang baik, kami ucapkan terima kasih. Hormat kami, BLORA CRISIS CENTER (Amin Faried Wahyudi, S.T) Direktur

Disposisi

Selasa, 17 Maret 2026 - 13:06 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Verifikasi

Rabu, 25 Maret 2026 - 16:22 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

laporan diterima

Progress

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:40 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

Menindaklanjauti laporan, kami sampaikan informasi :

Pengelolaan minyak dan gas bumi (migas) di Indonesia diatur terutama berdasarkan UU No. 22 Tahun 2001, yang menekankan penguasaan negara untuk kemakmuran rakyat. Kegiatan usaha dibagi menjadi hulu (eksplorasi/eksploitasi) melalui Kontrak Kerja Sama (KKS) dan hilir (pengolahan/pengangkutan/niaga) yang memerlukan izin usaha. Pemerintah, melalui SKK Migas, mengendalikan kontrak dan BMN.

Adapun sistem kerjasama pengelolaan hulu migas, adalah sebagai berikut:

1. Bentuk Kontrak: Pengelolaan hulu migas dilakukan melalui kontrak bagi hasil (Production Sharing Contract) atau bentuk kontrak lainnya.

2. Pengelolaan Wilayah Kerja (WK): Kontraktor yang ditunjuk bertanggung jawab atas eksplorasi dan eksploitasi, termasuk komitmen kerja pasti.

3. Peningkatan Produksi: Pemerintah mengizinkan kerja sama untuk meningkatkan produksi, termasuk kerja sama operasi/teknologi, pengusahaan sumur tua dan sumur masyarakat (existing) oleh BUMD, Koperasi dan UMKM, pengusahaan sumur tua dan sumur minyak masyarakat diatur khusus melalui rekomendasi Bupati/Gubernur.

Berkenaan dengan keterlibatan peran aktif masyarakat dalam pengelolaan hulu migas telah disampaikan pada poin 3 yaitu terkait peningkatan produksi melalui bentuk Kerjasama operasi/teknologi dan pengusahaan sumur tua oleh BUMD/Koperasi (sesuai Permen ESDM nomor 1 tahun 2008) dan Kerjasama pengelolaan sumur minyak masyarakat (existing) melalui BUMD, Koperasi dan UMKM (sesuai Permen ESDM nomor 14 tahun 2025).

Sedangkan aturan pengelolaan hilir migas di Indonesia diatur utamanya melalui UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi dan PP No. 36 Tahun 2004 (diubah dengan PP No. 30 Tahun 2009), yang mencakup pengolahan, pengangkutan, penyimpanan, dan niaga. Kegiatan ini memerlukan izin usaha, mengutamakan keselamatan kerja (K3), lingkungan, dan persaingan sehat yang diawasi oleh BPH Migas.

Selesai

Jumat, 27 Maret 2026 - 15:46 WIB

DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL

demikian informasi dapat kami sampaikan, terimakasih