Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB23132150
Rincian Aduan
LGMB23132150
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2025 - 08:37 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 26 Maret 2025 - 11:13 WIBKanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
ke DISPERMASDES Kab Klaten
Disposisi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:08 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:33 WIBKabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:36 WIBKabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dispermasdes untuk ditindaklanjuti
Selesai
Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIBKabupaten Klaten
Dispermasdes kabupaten klaten sudah melaksanakan tugas sebagaimana tupoksinya untuk memfasilitasi terkait izin Bupati dan Gubernur untuk proses pembayaran calon tanah pengganti ( apabila semua dokumen dari desa sdh lengkap) sesuai tahapan yg diatur pada regulasi yaitu Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Pergub nomor 56 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa.
Perlu kami sampaikan bahwa proses masih berlangsung dan belum selesai. Pada saat ini dokumen ajuan izin Gubernur sudah di ajukan ke Gubernur Jawa Tengah