Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB23132150
KABUPATEN KLATEN, 17 Jan 2025
Lokasi Kabupaten klaten kecamatan ngawen desa manjungan. Mohon bantuan bapak gubernur tanah sawah saya salah satu yg masuk sebagai pengganti tanah kas desa yg terkena proyek tol solo-jogja, saya sudah tanda tangan pelepasan di hadapan notaris sdh satu tahun lebih, sampai saat ini blm ada kejelasan kapan pembayarannya. tahapan musdes dan tinjauan lapangan sudah dilakukan TAPI DARI DISPERMASDES KABUPATEN KLATEN MEMPERSULIT PROSESNYA. Mohon bantuan bapak gubernur agar bsa segera diselesaikan permasalahan utk pembayaran ganti rugi tersebu karena kami pemilik lahan sudah menunggu 2 tahun. Terima kasih
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Jumat, 17 Januari 2025 - 08:37 WIB
Admin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 26 Maret 2025 - 11:13 WIB
Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah
ke DISPERMASDES Kab Klaten
Disposisi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:08 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:33 WIB
Kabupaten Klaten
Terimakasih atas laporannya, segera kami teruskan ke OPD terkait
Progress
Kamis, 27 Maret 2025 - 09:36 WIB
Kabupaten Klaten
Laporan telah diteruskan ke Dispermasdes untuk ditindaklanjuti
Selesai
Senin, 21 April 2025 - 14:34 WIB
Kabupaten Klaten
Dispermasdes kabupaten klaten sudah melaksanakan tugas sebagaimana tupoksinya untuk memfasilitasi terkait izin Bupati dan Gubernur untuk proses pembayaran calon tanah pengganti ( apabila semua dokumen dari desa sdh lengkap) sesuai tahapan yg diatur pada regulasi yaitu Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa, Permendagri nomor 3 tahun 2024 tentang perubahan atas Permendagri nomor 1 tahun 2016 tentang pengelolaan aset desa dan Pergub nomor 56 tahun 2020 tentang pengelolaan aset desa.
Perlu kami sampaikan bahwa proses masih berlangsung dan belum selesai. Pada saat ini dokumen ajuan izin Gubernur sudah di ajukan ke Gubernur Jawa Tengah