Detail Aduan
Rincian Aduan : LGMB22728112
KABUPATEN SRAGEN, 14 Mar 2024
Izin melaporkan kegiatan galian liar, Dukuh pilangbangu desa sepat kecamatan masaran kabupaten sragen Jawa Tengah. Tanah jalan potong dijual oknum tidak bertanggung jawab,akibat galian liar tersebut mengakibatkan tanah disekitar menjadi rusak. Kami warga merasa keberatan karena galian liar tersebut mohon segera ditindak lanjuti. kordinat : https://maps.google.com/?q=-7.494104,110.959721&entry=gps
0 Orang Menandai Aduan Ini
Disposisi
Kamis, 14 Maret 2024 - 10:40 WIB
Admin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 14 Maret 2024 - 12:45 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Jumat, 15 Maret 2024 - 14:19 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan :
1. Tanggal 15 Maret 2024 Cabdin ESDM Wilayah Solo melakukan pengecekan lokasi yang dilaporkan, dengan hasil sebagai berikut :
a. Lokasi penambangan tanpa izin yang dilaporkan benar berada di wilayah administrasi Ds. Sepat, Kec. Masaran, Kab. Sragen.
b. Pada saat tiba dilokasi, kegiatan masih berjalan dan dijumpai kurang lebih 6 unit truk dan ada 2 (dua) unit Excavator, dimana 1 unit masih bekerja dilokasi dan 1 unit dalam kondisi rusak (sedang perbaikan);
c. Lokasi kegiatan berada pada koordinat 7° 29’ 37,044” LS 110° 57’ 34,543” BT
2.Tindak Lanjut :
a. Memerintahkan untuk menghentikan kegiatan penambangan tersebut.
b. Melakukan pembinaan terhadap pelaku kegiatan bahwa kegiatan tersebut harus berizin.
c. Membuat Berita Acara penghentian kegiatan penambangan tanpa izin yang di tanda tangani oleh pengelola.
e. Melakukan koordinasi ke pihak Desa Sepat untuk menghimbau kepada warganya untuk tidak melakukan penambangan tanpa izin.
Selesai
Jumat, 15 Maret 2024 - 14:20 WIB
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih