Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB22452601
Rincian Aduan
LGMB22452601
Lampiran
Disposisi
Senin, 30 September 2024 - 13:00 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 30 September 2024 - 13:53 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan ke dinas terkait terimakasih
Progress
Selasa, 01 Oktober 2024 - 18:55 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami dipo ke opd terkait
Dikembalikan
Senin, 07 Oktober 2024 - 10:29 WIBKabupaten Banyumas
Mohon maaf jalan tersebut masuk Jalan nasional sehingga bukan menjadi kewenangan DPU Kab. Banyumas. Monggoh dilaporkan melalui website jalan Kita milik Kemen PUPR
Disposisi
Senin, 07 Oktober 2024 - 10:57 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:13 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu Pelapor
Dapat kami sampaikan bahwa di Ruas Sampang-Buntu sudah diusulkan penanganan berupa rekonstruksi jalan di Tahun Anggaran 2025. Lokasi berada di jalan raya hingga ke pendekat perlintasan kereta api.
Sedangkan di area dalam rel kereta api merupakan kewenangan dari PT.KAI. Sehubungan laporan aduan dari Saudara, sudah kami teruskan ke PT. KAI untuk penanganan di dalam area rel.
Demikian informasi ini kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Progress
Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:13 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu Pelapor
Dapat kami sampaikan bahwa di Ruas Sampang-Buntu sudah diusulkan penanganan berupa rekonstruksi jalan di Tahun Anggaran 2025. Lokasi berada di jalan raya hingga ke pendekat perlintasan kereta api.
Sedangkan di area dalam rel kereta api merupakan kewenangan dari PT.KAI. Sehubungan laporan aduan dari Saudara, sudah kami teruskan ke PT. KAI untuk penanganan di dalam area rel.
Demikian informasi ini kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Selasa, 22 Oktober 2024 - 09:13 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu Pelapor
Dapat kami sampaikan bahwa di Ruas Sampang-Buntu sudah diusulkan penanganan berupa rekonstruksi jalan di Tahun Anggaran 2025. Lokasi berada di jalan raya hingga ke pendekat perlintasan kereta api.
Sedangkan di area dalam rel kereta api merupakan kewenangan dari PT.KAI. Sehubungan laporan aduan dari Saudara, sudah kami teruskan ke PT. KAI untuk penanganan di dalam area rel.
Demikian informasi ini kami sampaikan, Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.