Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB22204011

Rincian Aduan

LGMB22204011

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BANYUMAS
18 Nov 2025
1 ditandai
Laporan tentang Kerahasiaan Data Pribadi/Identitas Pelapor Pengaduan terhadap Kinerja dan Kebijakan Pegawai Pemerintah di Kab Banyumas


Kepada Yth. - Pemkab Banyumas - Inspektorat Kabupaten Banyumas
Dengan hormat,
Saya menyampaikan laporan terkait pentingnya menjaga kerahasiaan data pribadi atau identitas pelapor pengaduan yang melaporkan kinerja dan kebijakan pegawai pemerintah di Kabupaten Banyumas.
Sebagai warga negara yang berpartisipasi dalam pengawasan kinerja pemerintah, saya menekankan bahwa kerahasiaan identitas pelapor sangat krusial untuk memastikan pelaporan yang jujur dan aman, tanpa takut represif atau intimidasi.
Latar Belakang: Pengaduan masyarakat terhadap kinerja dan kebijakan pegawai pemerintah merupakan bagian penting dari upaya peningkatan akuntabilitas dan transparansi pemerintahan.
Namun, beberapa pelapor pengaduan di Kabupaten Banyumas telah menyampaikan kekhawatiran bahwa identitas mereka tidak dijamin kerahasiaannya, sehingga mengurangi keberanian masyarakat untuk melaporkan dugaan penyimpangan atau ketidakberesan.


Kerahasiaan Identitas Pelapor: Kerahasiaan identitas pelapor pengaduan wajib dilindungi sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Pelapor yang menyampaikan pengaduan dengan itikad baik berhak mendapatkan perlindungan atas identitas dan keselamatan mereka.
Beberapa kasus menunjukkan bahwa jika identitas pelapor diungkapkan tanpa izin, pelapor dapat mengalami tekanan, intimidasi, atau bahkan pembalasan dari pihak yang diadukan, sehingga menghambat upaya pengawasan masyarakat.
Saran dan Permohonan:
1. Penegasan Kerahasiaan Identitas Pelapor: Mohon Pemkab Banyumas dan Inspektorat Kab Banyumas menegaskan komitmen untuk menjaga kerahasiaan identitas pelapor pengaduan yang melaporkan kinerja dan kebijakan pegawai pemerintah. Identitas pelapor hanya boleh diungkapkan dengan persetujuan tertulis dari pelapor, kecuali dalam keadaan tertentu yang diatur oleh hukum (misalnya, proses hukum dengan perintah hakim).
2. Implementasi Sistem Pengaduan yang Aman: Mohon Inspektorat Kab Banyumas, sebagai lembaga yang biasanya menerima pengaduan, memastikan bahwa: - Sistem pengaduan (baik online maupun offline) mencantumkan dengan jelas jaminan kerahasiaan identitas pelapor. - Pelapor diberi opsi untuk menyampaikan pengaduan secara anonim atau dengan identitas yang dilindungi. - Data pengaduan dan identitas pelapor disimpan dengan aman dan hanya dapat diakses oleh petugas yang berwenang.
3. Sosialisasi dan Edukasi: Mohon Pemkab Banyumas dan Inspektorat Kab Banyumas melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat dan pegawai pemerintah mengenai: - Hak pelapor untuk mendapatkan perlindungan kerahasiaan identitas. - Konsekuensi hukum jika identitas pelapor diungkapkan tanpa izin, sesuai dengan peraturan perundang-undangan. - Mekanisme pengaduan yang aman dan prosedur perlindungan bagi pelopor.
4. Penanganan Pengaduan dengan Profesionalisme: Mohon Inspektorat Kab Banyumas memastikan bahwa setiap pengaduan ditangani secara profesional, objektif, dan tidak membocorkan identitas pelapor kepada pihak yang diadukan atau pihak lain tanpa izin.
Jika diperlukan klarifikasi atau investigasi, identitas pelapor harus tetap dilindungi. Dasar Hukum dan UU: 1. UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 17: - Informasi yang dikecualikan dari informasi publik (termasuk identitas pelapor) adalah informasi yang jika dibuka dapat mengancam keselamatan pelopor atau keluarganya. Identitas pelapor termasuk dalam kategori informasi yang dikecualikan. 2. UU No. 31/2014 tentang Perubahan atas UU No. 13/2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban, Pasal 1 dan 10: - Saksi (termasuk pelapor) berhak mendapatkan perlindungan atas identitas, keselamatan, dan keluarganya. Perlindungan ini berlaku bagi pelapor yang melaporkan dugaan tindak pidana atau penyimpangan. 3. PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pengaduan Masyarakat, Pasal 6 dan 7: - Pemerintah daerah wajib menjamin kerahasiaan identitas pelapor pengaduan, kecuali jika pelapor setuju untuk diungkapkan atau diwajibkan oleh hukum. - Pelapor berhak menyampaikan pengaduan secara anonim, dan pemerintah daerah tetap wajib memproses pengaduan tersebut. 4. Permenpan RB No. 30/2018 tentang Pedoman Pengelolaan Pengaduan Pelayanan Publik, Pasal 8: - Instansi pemerintah (termasuk pemerintah daerah) wajib menjaga kerahasiaan identitas pelopor dan memberikan perlindungan kepada pelopor yang melaporkan dugaan penyimpangan.
Penutup: Mohon Pemkab Banyumas dan Inspektorat Kab Banyumas untuk memastikan kerahasiaan data pribadi/identitas pelopor pengaduan benar-benar dijaga, agar masyarakat lebih berani menyampaikan pengaduan dengan aman dan itikad baik.
Saya berharap ada jawaban tertulis mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk melindungi kerahasiaan identitas pelopor pengaduan di Kabupaten Banyumas.
Terima kasih atas perhatian dan kerjasamanya.

Disposisi

Selasa, 18 November 2025 - 14:43 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas

Verifikasi

Kamis, 20 November 2025 - 08:16 WIB

Kabupaten Banyumas

sudah kami sampaikan kedinas terkait terimkasih 

Progress

Selasa, 25 November 2025 - 14:16 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.
Pelapor Terima kasih atas pengaduan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap pentingnya perlindungan identitas pelapor di Kabupaten Banyumas. Kami sampaikan jawaban sebagai berikut: 1 Sistem Lapak Aduan sudah DIRANCANG untuk menjamin kerahasiaan identitas pengadu sejak awal ◦ Setiap aduan yang masuk ke sistem Lapak Aduan Kabupaten Banyumas hanya dipublikasikan dengan NOMOR TIKET saja. ◦ Nama, alamat, nomor telepon, email, dan segala data pribadi pengadu TIDAK PERNAH ditampilkan di halaman publik (website, media sosial, atau dashboard transparansi). ◦ Hanya petugas berwenang (yang memiliki hak akses khusus) yang dapat melihat identitas lengkap pengadu di dalam sistem internal yang terenkripsi. 2 Langkah-langkah teknis dan prosedural yang sudah diterapkan ◦ Saat aduan diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti, identitas pengadu dikaburkan/dihilangkan (hanya substansi aduan dan nomor tiket yang disampaikan). ◦ Pengaduan anonim diperbolehkan dan tetap diproses sesuai PP 43/2018 Pasal 7. 3 Dasar hukum yang kami jalankan ◦ UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h) ◦ PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat ◦ PermenPAN-RB No. 30/2018 ◦ UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
→ Semua mengikat kami untuk wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. 4 Komitmen kami saat ini dan ke depan ◦ Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD bahwa menyebarkan identitas pelapor tanpa izin adalah pelanggaran disiplin berat dan dapat dipidana (Pasal 32 UU 25/2009 jo. Pasal 54 UU 14/2018). ◦ Setiap tahun kami lakukan audit internal oleh tim IT dan Hukum untuk memastikan tidak ada kebocoran data.


Selesai

Selasa, 25 November 2025 - 14:16 WIB

Kabupaten Banyumas

Kepada Yth.
Pelapor Terima kasih atas pengaduan dan perhatian Bapak/Ibu terhadap pentingnya perlindungan identitas pelapor di Kabupaten Banyumas. Kami sampaikan jawaban sebagai berikut: 1 Sistem Lapak Aduan sudah DIRANCANG untuk menjamin kerahasiaan identitas pengadu sejak awal ◦ Setiap aduan yang masuk ke sistem Lapak Aduan Kabupaten Banyumas hanya dipublikasikan dengan NOMOR TIKET saja. ◦ Nama, alamat, nomor telepon, email, dan segala data pribadi pengadu TIDAK PERNAH ditampilkan di halaman publik (website, media sosial, atau dashboard transparansi). ◦ Hanya petugas berwenang (yang memiliki hak akses khusus) yang dapat melihat identitas lengkap pengadu di dalam sistem internal yang terenkripsi. 2 Langkah-langkah teknis dan prosedural yang sudah diterapkan ◦ Saat aduan diteruskan ke OPD terkait untuk ditindaklanjuti, identitas pengadu dikaburkan/dihilangkan (hanya substansi aduan dan nomor tiket yang disampaikan). ◦ Pengaduan anonim diperbolehkan dan tetap diproses sesuai PP 43/2018 Pasal 7. 3 Dasar hukum yang kami jalankan ◦ UU No. 14/2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (Pasal 17 huruf h) ◦ PP No. 43/2018 tentang Tata Cara Pelaksanaan Pengaduan Masyarakat ◦ PermenPAN-RB No. 30/2018 ◦ UU No. 25/2009 tentang Pelayanan Publik
→ Semua mengikat kami untuk wajib menjaga kerahasiaan identitas pelapor. 4 Komitmen kami saat ini dan ke depan ◦ Kami terus melakukan sosialisasi kepada seluruh OPD bahwa menyebarkan identitas pelapor tanpa izin adalah pelanggaran disiplin berat dan dapat dipidana (Pasal 32 UU 25/2009 jo. Pasal 54 UU 14/2018). ◦ Setiap tahun kami lakukan audit internal oleh tim IT dan Hukum untuk memastikan tidak ada kebocoran data.