Rincian Aduan
LGMB21848352
Lihat detail lengkap aduan LGMB21848352
LGMB21848352
Admin Gubernuran
Kabupaten Rembang
Terima kasih aduan akan kami verifikasi
Kabupaten Rembang
Terima kasih, laporan telah kami tinjau
Kami dari Dinas Perhubungan memfasilitasi bahwasanya untuk terminal yang dimaksud itu adalah Terminal Tipe C lasem yang wacananya mau dialihfungsikan menjadi Terminal Tipe B.
Hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dalam proses peralihannya, posisi kami hanya sebagai pemakai. Adapun untuk proses pembangunan terminal dan fasilitas lainnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov."
Untuk terminal tipe A, wewenang berada pada kementrian perhubungan
Terimakasih
Kabupaten Rembang
Aduan selesai. Terima kasih