Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB21848352

Rincian Aduan

LGMB21848352

Selesai Public
KABUPATEN REMBANG
28 Dec 2025
0 ditandai
"Aspirasi Warga Rembang: Renovasi Total Terminal & Usulan Naik Kelas Menjadi Tipe A" Yth. Bapak Gubernur Jawa Tengah, Perkenalkan saya ingin menyampaikan aspirasi dan keluhan mengenai kondisi terminal yang ada di Rembang yang saat ini terkesan kurang layak dan membutuhkan renovasi total. Kondisi terminal yang tidak tertata berdampak pada kenyamanan dan keselamatan masyarakat, serta membuat layanan transportasi umum kurang diminati. Padahal terminal yang layak akan membantu mobilitas warga, mendukung pertumbuhan ekonomi, dan meningkatkan citra Rembang sebagai daerah yang maju. Kami memohon bantuan Pemprov Jawa Tengah untuk: - Revitalisasi/renovasi total terminal Rembang (bangunan, area tunggu, jalur bus/angkot, drainase, penerangan, dan keamanan) - Penyediaan fasilitas standar: toilet bersih, ruang tunggu nyaman, mushola, informasi jadwal, area UMKM, CCTV, parkir, akses difabel - Penataan kawasan agar tertib (jalur masuk-keluar, pedagang, dan lalu lintas) - Mendorong peningkatan status terminal menjadi Terminal Tipe A (atau minimal naik kelas sesuai ketentuan) melalui koordinasi Pemprov, Pemkab, dan Kementerian Perhubungan Kami berharap terminal Rembang dapat menjadi terminal yang modern, aman, nyaman, dan menjadi simpul transportasi yang membanggakan bagi Jawa Tengah. Mohon arahan dan tindak lanjut Bapak agar program ini bisa menjadi prioritas. Terima kasih atas perhatian dan kerja keras Bapak. Hormat kami,

Disposisi

Minggu, 28 Desember 2025 - 19:47 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Rembang

Verifikasi

Senin, 29 Desember 2025 - 08:02 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih aduan akan kami verifikasi

Progress

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kabupaten Rembang

Terima kasih, laporan telah kami tinjau

Kami dari Dinas Perhubungan memfasilitasi bahwasanya untuk terminal yang dimaksud itu adalah Terminal Tipe C lasem yang wacananya mau dialihfungsikan menjadi Terminal Tipe B.

Hal tersebut merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi (Pemprov). Dalam proses peralihannya, posisi kami hanya sebagai pemakai. Adapun untuk proses pembangunan terminal dan fasilitas lainnya, hal itu akan ditindaklanjuti oleh pihak Pemprov."

Untuk terminal tipe A, wewenang berada pada kementrian perhubungan

Terimakasih

Selesai

Kamis, 15 Januari 2026 - 15:34 WIB

Kabupaten Rembang

Aduan selesai. Terima kasih