Rincian Aduan
LGMB21749637
Lihat detail lengkap aduan LGMB21749637
LGMB21749637
Admin Gubernuran
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
Terkait aduan Saudara melalui portal LaporGub nomor #LGMB21749637, bersama ini kami sampaikan bahwa sesuai dengan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 149 dan pasal 153, Dewan Perwakilan Daerah (DPRD) selaku legislatif dapat melaksanakan fungsi pengawasan. Dan dalam melaksanakan fungsi tersebut DPRD dapat melakukan kunjungan lapangan (inspeksi mendadak/ Sidak) untuk memastikan kesesuaian perijinan yang dimiliki dengan kondsi lapangan. Sehingga bersama dengan Eksekutif, DPRD memiliki kewenangan untuk melakukan pengawasan atas pelaksanaan peraturan daerah yang telah ditetapkan.
Demikian dan terima kasih.
DINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi dapat kami sampaikan
terimakasih