Kami warga Dusun Temandang, Desa Pendowo, menyampaikan pengaduan serius kepada aparat pengawasan pemerintah atas dugaan ketidakadilan, penyimpangan pengelolaan Dana Desa, konflik kepentingan, serta indikasi tindak pidana lanjutan yang meresahkan masyarakat.
Warga Dusun Temandang dipungut iuran sebesar Rp50.000 per kepala keluarga untuk perbaikan jalan dusun.
Kebijakan ini sangat memberatkan, khususnya bagi janda dan warga kurang mampu, karena perbaikan jalan merupakan kewajiban negara yang seharusnya dibiayai melalui Dana Desa.
Iuran tersebut dilakukan oleh Kepala Dusun dengan persetujuan Kepala Desa, sehingga bukan inisiatif sukarela warga.
Ironisnya, jalan Dusun Temandang bertahun-tahun dibiarkan rusak.
Perbaikan baru dilakukan setelah viral, itupun hanya pengaspalan tipis, sementara dusun lain mendapatkan betonisasi penuh.
Kondisi ini menimbulkan pertanyaan serius di tengah masyarakat, bahkan berkembang dugaan adanya perlakuan diskriminatif, termasuk pertanyaan terbuka warga:
Apakah Dusun Temandang dianaktirikan karena pada saat Pilkades Kepala Desa tidak memperoleh dukungan suara dari dusun ini?
Berdasarkan penelusuran warga melalui Aplikasi JAGA, terdapat anggaran pemeliharaan gapura desa sebesar Rp100.000.000, namun fakta di lapangan hanya berupa pengecatan sederhana.
Warga mempertanyakan kewajaran anggaran tersebut, sementara untuk jalan rusak rakyat justru dipaksa iuran.
Selain itu, warga semakin geram karena sebagian besar proyek desa dikuasai oleh satu pihak yang memiliki hubungan keluarga dengan Kepala Desa, bernama Pak Yamri.
Kondisi ini menimbulkan dugaan kuat adanya monopoli proyek dan konflik kepentingan sistematis.
Berdasarkan pengetahuan dan informasi yang berkembang di masyarakat:
Pak Yamri diketahui memiliki usaha toko besi dan minimarket.
Material proyek desa diduga diwajibkan dibeli dari toko besi milik Pak Yamri, sehingga anggaran proyek kembali berputar ke usaha pribadinya.
Bantuan-bantuan sosial dan sembako desa diduga diarahkan untuk dibelanjakan di minimarket milik Pak Yamri, sehingga program bantuan berubah menjadi alat keuntungan pribadi.
Lebih jauh, warga juga mencatat bahwa Pak Yamri pernah ditangani aparat terkait kasus minuman keras (miras).
Fakta ini menimbulkan keresahan dan kemarahan masyarakat, karena di saat yang sama yang bersangkutan justru menguasai proyek-proyek desa dan aliran belanja Dana Desa.
Di tengah masyarakat berkembang dugaan serius bahwa:
Dana desa dialirkan melalui proyek-proyek yang dikuasai pihak tertentu,
Keuntungan proyek tersebut diputar kembali ke usaha pribadi,
Termasuk pendanaan dan pengembangan bisnis minuman keras (miras) serta pembelian aset.
Warga menduga adanya indikasi pencucian uang, yaitu penggunaan hasil kegiatan yang bersumber dari anggaran negara untuk membiayai usaha pribadi yang merusak sosial dan kesehatan masyarakat.
Hal ini menimbulkan kemarahan warga, karena:
rakyat dipaksa iuran untuk jalan rusak, sementara dana desa diduga berputar di lingkaran keluarga dan usaha pribadi.
Atas dasar fakta lapangan, keresahan sosial, dan dugaan kuat tersebut, kami warga Dusun Temandang mendesak:
Audit menyeluruh Dana Desa Pendowo.
Pemeriksaan konflik kepentingan dan monopoli proyek desa.
Penelusuran aliran dana proyek, pembelian material, dan belanja bantuan sosial.
Penelusuran dugaan pencucian uang dan keterkaitannya dengan usaha miras.
Koordinasi dengan aparat penegak hukum dan lembaga terkait apabila ditemukan unsur pidana.
Kami menegaskan bahwa aduan ini disampaikan bukan untuk memfitnah, melainkan sebagai hak dan kewajiban warga negara untuk melaporkan dugaan penyalahgunaan uang negara dan praktik yang melukai rasa keadilan masyarakat.
Demikian aduan ini kami sampaikan. Warga sudah terlalu lama diam, dan kini kemarahan sosial tidak dapat lagi dibendung apabila ketidakadilan ini terus dibiarkan.
Hormat kami,
Warga Dusun Temandang
Desa Pendowo
Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB21472008
Rincian Aduan
LGMB21472008
Selesai
Public
Disposisi
Senin, 19 Januari 2026 - 09:42 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung
Verifikasi
Senin, 19 Januari 2026 - 10:24 WIBKabupaten Temanggung
Aduan disampaikan ke Dinpermades
Progress
Jumat, 23 Januari 2026 - 14:34 WIBKabupaten Temanggung
Berdasarkan hasil konfirmasi dengan pemerintah desa pendowo kami sampaikan hal-hal sbb:
Pungutan sebesar Rp.50.000,- per kepala keluarga untuk perbaikan jalan merupakan kesepakatan warga dusun Temandang 1 guna pelebaranan jalan yang semula 3,5m menjadi 4m. dana tersebut digunakan untuk membeli material dengan maksud memperkuat jalan sehingga tidak ambles ketika dilalui kendaraan.
Kegiatan tersebut merupakan pengembangan dari proyek pengaspalan jalan berasal dari bantuan Gubernur Tawa Tengah senilai Rp.100.000.000,- dengan Panjang jalan 163m dan Lebar 3,5m.
Selesai
Senin, 02 Februari 2026 - 10:07 WIBKabupaten Temanggung
Laporan telah ditindaklanjuti.