Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB21457627

Rincian Aduan

LGMB21457627

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN TEMANGGUNG
12 Jan 2025
0 ditandai
terkait laporan pengaduan perbaikan pasar legi Parakan, atas kerusakan yang disebabkan Area mesin giling di lantai 2. hasil keputusan tersebut tidak dapat menjadi solusi karena bila hanya kerusakan yang kios hanya bersifat sementara. yang memberatkan getaran mesin tersebut membuat kekhawatiran karena bisa saja menyebabkan barang jatuh seperti plafon yang pernah terjadi hingga menimpa pedagang di lantai 1 dan bangunan kontruksi sudah retak dan bilamana terjadi terus menerus dikhawatirkan akan rubuh dan memakan korban jiwa terutama pedagang yang berjualan dilantai 1. note: komunikasi antara petugas dan pemilik kios penggilingan lantai 2 tidak pernah di sosialisasi dan di komunikasikan pada pedagang kios lantai 1

Disposisi

Senin, 13 Januari 2025 - 04:19 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Temanggung

Verifikasi

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:55 WIB

Kabupaten Temanggung

Terima kasih atas laporan saudara.

Progress

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:56 WIB

Kabupaten Temanggung

Dari pihak UPT pasar parakan masih melakukan tahap koordinasi dengan pemilik pengilingan yang nantinya akan dirapatkan antara pihak pihak terkait karena dari keterangan pemilik gilingan di dapat keterangan bahwa sebetulnya dari awal penepatan awal terdahulu pihak pengilingan tidak mau di tempatkan di atas.


Sudah meminta tempat di lokasi bawah yang sekarang digunakan untuk area ayam hidup tapi tidak di setujui. bahkan ketika akan di tempatkan di atas pihak gilingan sempat menolak nanti pasti akan ada komplain dari beberapa pedagang. 


Dari hasil koordinasi tersebut UPT pasar dan dinas sudah menyiapkan tempat untuk relokasi akan tetapi pihak gilingan belum bisa menerima dengan alasan :

1. Penempatan awal sudah sesuai dengan kesepakatan 

2. Lokasi relokasi kurang memadai 

3. Biaya pemindahan alat gilingan membutuhkan biaya yang besar walapun untuk tempat sudah disiapkan 

4. Pihak pengilingan merasa dirugikan apabila harus direlokasi kerena proses pemindahan membutuhkan waktu yang lama.

Selesai

Rabu, 15 Januari 2025 - 14:56 WIB

Kabupaten Temanggung

Dari pihak upt pasar parakan masih melakukan tahap koordinasi dengan pemilik pengilingan yang nantinya akan dirapatkan antara pihak pihak terkait karena dari keterangan pemilik gilingan di dapat keterangan bahwa sebetulnya dari awal penepatan awal terdahulu pihak pengilingan tidak mau di tempatkan di atas. Sudah meminta tempat di lokasi bawah yang sekarang digunakan untuk area ayam hidup tapi tidak di setujui. bahkan ketika akan di tempatkan di atas pihak gilingan sempat menolak nanti pasti akan ada komplain dari beberapa pedagang. 

Dari hasil koordinasi tersebut upt pasar dan dinas sudah menyiapkan tempat untuk relokasi akan tetapi pihak gilingan belum bisa menerima dengan alasan :

1. Penempatan awal sudah sesuai dengan kesepakatan 

2. Lokasi relokasi kurang memadai 

3. Biaya pemindahan alat gilingan membutuhkan biaya yang besar walapun untuk tempat sudah disiapkan 

4. Pihak pengilingan merasa dirugikan apabila harus direlokasi kerena proses pemindahan membutuhkan waktu yang lama