Rincian Aduan : LGMB21457627

Selesai Public

KABUPATEN TEMANGGUNG, 12 Jan 2025

terkait laporan pengaduan perbaikan pasar legi Parakan, atas kerusakan yang disebabkan Area mesin giling di lantai 2. hasil keputusan tersebut tidak dapat menjadi solusi karena bila hanya kerusakan yang kios hanya bersifat sementara. yang memberatkan getaran mesin tersebut membuat kekhawatiran karena bisa saja menyebabkan barang jatuh seperti plafon yang pernah terjadi hingga menimpa pedagang di lantai 1 dan bangunan kontruksi sudah retak dan bilamana terjadi terus menerus dikhawatirkan akan rubuh dan memakan korban jiwa terutama pedagang yang berjualan dilantai 1. note: komunikasi antara petugas dan pemilik kios penggilingan lantai 2 tidak pernah di sosialisasi dan di komunikasikan pada pedagang kios lantai 1

0 Orang Menandai Aduan Ini