Rincian Aduan
LGMB21332664
Verifikasi
Public
Lampiran
Kepada Yth.
Gubernur Jawa Tengah
Perihal: Permohonan Penerbitan Instruksi Gubernur tentang Penerapan Zero Waste dan Pengadaan Mesin Pengolah Sampah 3R pada Seluruh Pemerintah Kabupaten/ Kota di Jawa Tengah
Dengan hormat,
Dalam rangka mewujudkan Jawa Tengah yang bersih, sehat, berkelanjutan, serta mendukung target nasional pengurangan sampah, kami yang tergabung dalam Forum Jateng Bahagia menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar menerbitkan kebijakan berupa Instruksi Gubernur atau kebijakan strategis lainnya yang mewajibkan seluruh Bupati di Provinsi Jawa Tengah untuk menerapkan sistem Zero Waste secara bertahap dan terukur.
Permohonan ini didasarkan pada kondisi darurat persampahan yang saat ini terjadi di berbagai daerah di Indonesia. Sejumlah kajian menunjukkan bahwa persoalan sampah telah berkembang menjadi krisis tata kelola yang memerlukan perubahan sistem dari hulu hingga hilir, bukan sekadar penambahan Tempat Pemrosesan Akhir (TPA). Pemerintah pusat juga menegaskan percepatan penghentian praktik open dumping dan transformasi pengelolaan sampah nasional menuju sistem yang lebih modern dan berkelanjutan.
Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengusulkan agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah mewajibkan seluruh Bupati untuk:
1. Menetapkan kebijakan Zero Waste sebagai bagian dari prioritas pembangunan daerah.
2. Mengalokasikan anggaran daerah untuk pengadaan mesin pengolah sampah berbasis Reduce, Reuse, Recycle (3R) pada setiap kabupaten.
3. Membangun Tempat Pengolahan Sampah Reduce Reuse Recycle (TPS3R) modern pada setiap kecamatan secara bertahap.
4. Melaksanakan pemilahan sampah dari sumber, meliputi rumah tangga, pasar, sekolah, kawasan industri, perkantoran, dan fasilitas umum.
5. Mengolah sampah organik menjadi kompos, pakan, atau energi, serta mengoptimalkan pengolahan sampah anorganik menjadi bahan baku industri daur ulang.
6. Mengurangi secara signifikan volume sampah yang dibuang ke TPA sehingga umur operasional TPA dapat diperpanjang.
7. Menetapkan indikator kinerja kepala daerah dalam pengurangan timbulan sampah dan peningkatan tingkat daur ulang.
8. Melakukan edukasi dan pemberdayaan masyarakat melalui gerakan pemilahan sampah dari sumber.
9. Mengembangkan kemitraan dengan BUMD, BUMDes, koperasi, UMKM, dan sektor swasta dalam pengelolaan sampah bernilai ekonomi.
10. Menyampaikan laporan capaian pengurangan sampah secara berkala kepada Pemerintah Provinsi Jawa Tengah.
Permohonan ini memiliki landasan hukum antara lain:
1. Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah.
2. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah beserta perubahannya.
3. Peraturan Presiden Nomor 97 Tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
4. Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga.
5. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan yang mengatur pengurangan dan penanganan sampah oleh pemerintah daerah.
Kami meyakini bahwa penerapan Zero Waste melalui dukungan teknologi mesin pengolah sampah 3R akan memberikan manfaat besar, antara lain mengurangi pencemaran lingkungan, meningkatkan kesehatan masyarakat, menciptakan lapangan kerja baru di sektor ekonomi sirkular, menghasilkan nilai ekonomi dari sampah, mengurangi emisi gas rumah kaca, serta mewujudkan Jawa Tengah sebagai provinsi yang bersih, hijau, dan berdaya saing.
Besar harapan kami agar Pemerintah Provinsi Jawa Tengah dapat segera mengambil langkah strategis melalui penerbitan Instruksi Gubernur atau kebijakan lain yang mengikat seluruh pemerintah kabupaten untuk melaksanakan program Zero Waste secara menyeluruh.
Demikian permohonan ini kami sampaikan. Atas perhatian dan kebijaksanaan Bapak Gubernur Jawa Tengah, kami mengucapkan terima kasih.
Hormat kami,
FORUM JATENG BAHAGIA