Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB21327683

Rincian Aduan

LGMB21327683

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN PEMALANG
22 Nov 2024
0 ditandai
Follow Up kembali permasalahan pembukaan jalan NOMOR ADUAN LGMB07357368 TANGGAL Pemalang, 08 Agustus 2024 09:47 sudah hampir ±10 tahun jalan penghubung desa surodadi ke desa purwoharjo di tutup dan BPTD KELAS II JAWA TENGAH belum menindaklanjuti dan demi kesejahteraan rakyat dan perekonomian naik di jalan gatot subroto comal di bongkar pembatas jalan, dan di pantura diberi Lampu Merah agar aman dan nyaman dalam menyebrang jalan sesuai Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2019 tentang Ekonomi Kreatif, pemkab, pemprov, dan pemerintahan pusat bisa membantu masyarakat dalam kesejahteraan rakyat, termasuk membuka kembali jalur ke jalan gatot subroto dan ke desa serdadi comal sudah sejak agustus aduan nya, namun belum di tindak lanjuti

Disposisi

Jumat, 22 November 2024 - 20:39 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Dikembalikan

Senin, 02 Desember 2024 - 16:39 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth. Bapak/Ibu Pelapor


Untuk pembongkaran median jalan terdapat peraturan peraturan yang harus dipenuhi persyaratannya. Hal ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Sehubungan dengan permohonan bapak/Ibu dapat kami sampaikan saran sbb:

1. Untuk permohonan pembongkaran median jalan harus mengajukan permohonan melalui perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional. persyaratan dapat dilihat di https://binamarga.pu.go.id/balai-jateng-diy/konten/pelayanan-publik/perizinan-pemanfaatan-bagian-bagian-jalan-nasional (konsultasi chat whatsapp center: 0811-266-3464)

2. Adapun terkait pembangunan traffic light maupun jembatan penyeberangan merupakan kewenangan dari BPTD Kelas II Jawa Tengah.

Demikian Terima kasih.

Disposisi

Senin, 02 Desember 2024 - 23:10 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BPTD Kelas I Jawa Tengah

Dikembalikan

Rabu, 18 Desember 2024 - 13:09 WIB

BPTD Kelas I Jawa Tengah

terkait andalalin pembukaan ruas jalan/median jalan banyak stakeholder yang terlibat, untuk tahap awalnya bisa menghubungin PUPR (BBPJN Jateng-DIY).

Disposisi

Selasa, 24 Desember 2024 - 11:40 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Verifikasi

Kamis, 09 Januari 2025 - 11:42 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor


Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Progress

Kamis, 09 Januari 2025 - 11:42 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor


Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.

Selesai

Kamis, 09 Januari 2025 - 11:43 WIB

Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY

Yth Bapak/Ibu pelapor


Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.