Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB21327683
Rincian Aduan
LGMB21327683
Lampiran
Disposisi
Jumat, 22 November 2024 - 20:39 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Senin, 02 Desember 2024 - 16:39 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth. Bapak/Ibu Pelapor
Untuk pembongkaran median jalan terdapat peraturan peraturan yang harus dipenuhi persyaratannya. Hal ini menyangkut dengan keamanan dan keselamatan lalu lintas. Sehubungan dengan permohonan bapak/Ibu dapat kami sampaikan saran sbb:
1. Untuk permohonan pembongkaran median jalan harus mengajukan permohonan melalui perizinan pemanfaatan bagian-bagian jalan nasional. persyaratan dapat dilihat di https://binamarga.pu.go.id/balai-jateng-diy/konten/pelayanan-publik/perizinan-pemanfaatan-bagian-bagian-jalan-nasional (konsultasi chat whatsapp center: 0811-266-3464)
2. Adapun terkait pembangunan traffic light maupun jembatan penyeberangan merupakan kewenangan dari BPTD Kelas II Jawa Tengah.
Demikian Terima kasih.
Disposisi
Senin, 02 Desember 2024 - 23:10 WIBAdmin Gubernuran
Dikembalikan
Rabu, 18 Desember 2024 - 13:09 WIBBPTD Kelas I Jawa Tengah
terkait andalalin pembukaan ruas jalan/median jalan banyak stakeholder yang terlibat, untuk tahap awalnya bisa menghubungin PUPR (BBPJN Jateng-DIY).
Disposisi
Selasa, 24 Desember 2024 - 11:40 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:42 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Progress
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:42 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.
Selesai
Kamis, 09 Januari 2025 - 11:43 WIBBalai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional Jawa Tengah & DIY
Yth Bapak/Ibu pelapor
Seperti telah kami sampaikan sebelumnya pada laporan-laporan yang bapak/Ibu sampaikan dengan substansi dan detail yang sama, bahwa permohonan pembukaan median harus melalui proses perizinan yang resmi. Bapak/Ibu dapat berkonsultasi dengan tim kami melalui chat WA Center di nomor 0811-266-3464. Semua pengajuan perizinan kami proses dengan SOP dan prosedur yang sama. Demikian kami sampaikan. Atas perhatiannya kami ucapkan terima kasih.