Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB20298442
Rincian Aduan
LGMB20298442
Lampiran
Bersama ini kami menyampaikan permohonan kepada Bapak Gubernur Jawa Tengah agar kegiatan eksploitasi sumur minyak berbasis pengelolaan masyarakat yang saat ini berlangsung di Desa Plantungan, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, dan Desa Soko, Kecamatan Jepon, Kabupaten Blora, dapat dilaksanakan dengan lebih memperhatikan aspek lingkungan dan keselamatan manusia.
Sehubungan dengan eksploitasi minyak di wilayah tersebut, kami mencatat adanya potensi risiko kerusakan lingkungan yang dapat membahayakan keberlanjutan ekosistem, khususnya terkait dengan kedekatan lokasi kegiatan eksploitasi yang berisiko terhadap waduk Tempuran yang merupakan sumber vital bagi masyarakat sekitar.
Oleh karena itu, kami memohon agar pihak berwenang dapat memastikan bahwa seluruh kegiatan eksploitasi minyak di wilayah tersebut dilaksanakan dengan prosedur yang tidak merusak lingkungan dan menjaga keberlanjutan sumber daya alam, dengan memperhatikan sistem pengelolaan lingkungan yang berbasis pada prinsip kehati-hatian.
Selain itu, kami juga sangat mengkhawatirkan potensi terjadinya kebakaran, ledakan, atau insiden lain yang berpotensi mengakibatkan kehilangan6 nyawa manusia. Meskipun sudah ada edaran dari ESDM Provinsi Jawa Tengah terkait pengelolaan kegiatan eksploitasi sumur minyak, kami mencatat6 bahwa kegiatan eksploitasi, baik dalam bentuk drilling, lifting, maupun trading minyak mentah, masih tetap berlangsung di wilayah tersebut. Minyak mentah yang dihasilkan selama ini diketahui dijual ke daerah Wonosolo, Kabupaten Bojonegoro, Jawa Timur, tanpa adanya jaminan pengawasan yang maksimal terhadap potensi kecelakaan.
Dengan mempertimbangkan kondisi di lapangan, kami memohon kepada Bapak Gubernur untuk melakukan langkah-langkah sebagai berikut:
Memastikan bahwa kegiatan eksploitasi minyak tidak mengancam kerusakan lingkungan, khususnya terhadap waduk Tempuran yang berpotensi terdampak langsung oleh6 aktivitas tersebut.
Meningkatkan pengawasan ketat terhadap aktivitas drilling, lifting, dan trading minyak mentah, serta memastikan bahwa prosedur keselamatan dan standar operasional yang berlaku dipatuhi dengan tegas oleh seluruh pihak terkait.
Menyusun dan mengimplementasikan langkah-langkah mitigasi yang konkret guna mencegah terjadinya kebakaran, ledakan, atau kecelakaan yang dapat merugikan masyarakat sekitar, serta mengancam keselamatan jiwa manusia. Demikian surat permohonan ini kami buat, besar harapan kami agar Bapak Gubernur dapat memberikan perhatian serius terhadap kegiatan sumur masyarakat yang belum legal dan memenuhi standat K3.
Atas perhatian dan kerjasama yang baik, kami ucapkan terima kasih.
Disposisi
Minggu, 14 September 2025 - 21:52 WIBAdmin Gubernuran
Verifikasi
Senin, 15 September 2025 - 07:29 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
laporan diterima
Progress
Selasa, 30 September 2025 - 06:54 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
menindaklanjuti aduan dapat kami sampaikan telag dilakukan kunjungan lapangan oleh petugas dari Cabang Dinas ESDM Wilayah Kendeng Selatan pada hari Senin tanggal 22 September 2025 dengan hasil sebagai berikut :
A. Desa Plantungan Kecamatan Blora
1. Di Kantor Desa Plantungan petugas diterima oleh Kades (Ibu Susana) dan Sdr. Ahmad Hanafi Ketua BUMDES SA3 Plantungan dilanjutkan dengan cek lapangan
2. Setelah disampaikan tentang Lapor Gub no LGMB20298442, diperoleh keterangan dari Sdr. Ahmad Hanafi bahwa :
a. Tidak ada pencemaran yang diakibatkan oleh sumur masyarakat dari Desa Plantungan ke Waduk Tempuran karena air formasi yang bercampur dengan minyak saat dipompa keluar, setelah minyak dipisahkan di bak pemisahan maka air tersebut akan dimasukkan Kembali ke dalam sumur untuk membantu minyak yang masih ada di dalam sumur terangkat di atas air.
b. Bila terjadi kelebihan produksi air formasi di bak pemisahan, maka air tersebut akan dialirkan ke dalam kolam penampungan untuk dipakai menyiram tanaman di ladang sekitar.
c. Hasil produksi tidak disetor ke Pertamina tetapi dijual ke Bleboh dan Wonocolo. Pertamina tidak mau menerima hasil produksi dari msayarakat bila tidak ada perjanjian Kerjasama.
3. Disampaikan oleh tim Cabdin ESDM KS bahwa sesuai Permen ESDM Nomor 14 Tahun 2025 pasal 15 huruf i, bahwa hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM wajib diserahkan kepada Kontraktor pengelola Wilayah Kerja berdasarkan perjanjian kerja sama antara Kontraktor dan BUMD,Koperasi, atau UMKM; dan pasal 15 huruf j, bahwa setiap orang yang melakukan penyerahan hasil produksi Minyak Bumi dari Sumur Minyak BUMD/Koperasi/UMKM selain kepada Kontraktor sebagaimana dimaksud pada huruf i, dilakukan tindakan penegakan hukum;
4. Disampaikan oleh tim Cabdin ESDM KS bahwa berdasar pasal 19 ayat (2) huruf a, Permen ESDM RI nomor 14 tahun 2025, maka syarat dokumen Kerjasama dalam sumur masyarakat terdiri dari =
a. AKTA pendirian BUMD, Koperasi, atau UMKM;
b. NIB;
c. Surat Penunjukan dari Gubernur (belum ada), dan
d. Surat pernyataan tertulis diatas meterai mengenai kesanggupan melaksanakan upaya perbaikan tata kelola sumur minyak (belum ada).
5. Berdasarkan Undang-Undang RI nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi pasal 52 bahwa setiap orang yang melakukan explorasi dan atau eksploitasi harus mempunyai kontrak kerja.
6. Kondisi sumur produksi belum dilengkapi dengan APAR (Alat Pemadam Api Ringan), batas antara area kerja dengan lingkungan/jalan umum (diberi pagar dari bambu atau semacamnya), rambu-rambu peringatan keselamatan area kerja, tidak boleh merokok, bahan mudah terbakar dan papan peringatan lainnya, sehingga persyaratan K3 belum terpenuhi
7. Sehingga berdasarkan point 4, 5 dan 6 apabila persyaratan tersebut belum dapat dipenuhi dan belum ada Kerjasama dengan Pihak K3S maka untuk sementara kegiatan berhenti sampai dengan syarat terpenuhi.
8. Kades Plantungan dan ketua BUMDES telah menerima masukan dan bersedia perbaikan pengelolaan sumur minyak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta bersedia bertanggungjawab dihadapan hukum.
B. Desa Soko Kecamatan Jepon
1. Di desa Soko diterima oleh Kepala Desa Soko (Mulyono), disampaikan bahwa kegiatan sumur masyarakat di desa Soko tidak seramai di desa Plantungan dan saat ini telah berhenti karena produksi minyak hanya sedikit tidak menguntungkan.
2. Tentang tuduhan pencemaran disampaikan bahwa kegiatan telah berhenti dan jalur aliran air sungai memang dari Soko terus ke Plantungan bermuara di waduk Tempuran. Tetapi saat ini kegiatan pengambilan minyak di Soko tidak aktif .
3. Disampaikan kepada Kades Soko tentang Permen ESDM RI nomor 14/2025, hal syarat Kerjasama sumur masyarakat serta penyerahan hasil kepada Kontraktor/K3S).
Selesai
Selasa, 30 September 2025 - 06:56 WIBDINAS ENERGI DAN SUMBER DAYA MINERAL
demikian informasi yang dapat kami sampaikan
terima kasih