Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB20297063

Rincian Aduan

LGMB20297063

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN SEMARANG
13 Feb 2026
0 ditandai
pajak makin mencekik umk naik tidak seberapa makin keras kita nyari duit bukan makin makmur malah makin sengsara kepada yang wakil rakyat yang terhormat sudikah kiranya kebijakan pajak kendaraan tersebut untuk di evaluasi,karna kenaikan pajak tidak masuk akal

Disposisi

Jumat, 13 Februari 2026 - 09:35 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Verifikasi

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Progress

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:09 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Laporan kami terima

Selesai

Jumat, 13 Februari 2026 - 12:10 WIB

BADAN PENGELOLA PENDAPATAN DAERAH

Terima kasih atas saran dan masukan yang telah disampaikan terkait Pajak Kendaraan Bermotor di Provinsi Jawa Tengah.

Perlu kami sampaikan bahwa penyesuaian besaran pajak kendaraan dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Opsen PKB sudah sesuai dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, ada klausul Opsen Pajak/Tambahan Pajak untuk Kabupaten/Kota.

Provinsi Jawa Tengah menurut Perda Nomor 12 Tahun 2023 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, tarif PKB Provinsi dari 1,5% menjadi 1,05% (turun). Kemudian Opsen Pajak untuk Kab/Kota 66% (tambahan pajak).