Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB20288908
Rincian Aduan
LGMB20288908
Progress
Public
Lampiran
Relevansi Pembangunan TPQ milik Pemdes dan Yayasan yang dapat di danai oleh APBDes di Kec Karanglewas
TPQ (Taman Pendidikan Quran) merupakan lembaga pendidikan non-formal yang memiliki peran penting dalam pembentukan karakter keagamaan dan pendayagunaan sosial masyarakat. Dalam kesempatan sebelumnya disampaikan oleh Kec Karanglewas terkait klausul TPQ yang didirikan oleh Pemdes dan Yayasan. Meskipun keduanya memiliki tujuan yang sama, yaitu meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama di kalangan masyarakat, namun terdapat perbedaan dalam sistem pendirian dan pengelolaan.
TPQ Pemdes dan Yayasan sama-sama memiliki status dan badan hukum yang sama di Kementerian Agama, namun perbedaan dalam pengelolaan dan pendanaan dapat mempengaruhi efektivitas dan efisiensi kegiatan TPQ. Pembangunan TPQ atas Yayasan di Desa kami juga dilakukan secara swadaya tanpa dukungan materil dari Pemdes setempat, sehingga menimbulkan pertanyaan apakah pembangunan TPQ di wilayah kami ini dapat dimasukan dalam RKPDes yang baru saja dilaksanakan oleh Pemdes.
Berdasarkan PP Nomor 43 Tahun 2014 dan Permendesa PDTT Nomor 8 Tahun 2022, prioritas penggunaan dana desa dan jenis kegiatan yang didanai. Di dalam PP dan Permendes tersebut disebutkan unit pendidikan termasuk dalam skala prioritas yang dapat didanai oleh APBDes. Oleh karena itu, pembangunan TPQ dapat menjadi salah satu prioritas pembangunan desa yang relevan dengan kebutuhan masyarakat.
Dengan demikian, Pemdes dapat mempertimbangkan untuk memasukkan pembangunan TPQ dalam RKPDes dan mengalokasikan dana yang diperlukan untuk mendukung kegiatan ini. Kerja sama antara Pemdes dan Yayasan dapat menjadi salah satu bentuk sinergi dalam pembangunan desa, sehingga TPQ dapat menjadi wadah yang efektif untuk meningkatkan kesadaran dan pemahaman agama di kalangan masyarakat.
Topik
Disposisi
Rabu, 24 September 2025 - 07:45 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Banyumas
Verifikasi
Rabu, 24 September 2025 - 08:36 WIBKabupaten Banyumas
sudah kami sampaikan kedinas terkait terimakasih
Progress
Rabu, 24 September 2025 - 08:36 WIBKabupaten Banyumas
Menjawab lapak aduan terkait pembanguna TPQ :
APBDes untuk pembangunan TPQ/ taman bermain Alquran yang dapat dengan APBDes adalah TPQ milik pemerintahan Desa(pendes), adapun TPQ milik pribadi atau organisasi dalam regulasi tidak bisa dengan dana APBDes, untuk pembangunan TPQ milik pemdes harus melalui musdes dan di tuangkan di dalam RKPdes.