Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB20108969

Rincian Aduan

LGMB20108969

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN GROBOGAN
19 Dec 2024
1 ditandai
Laporan untuk kabupaten grobogan maupun pemprov jateng. Tolong perhatiannya utk kec. kedungjati jalan alternatif terdekat warga sekitar jl alternaltif yg menghubungkan kec. kedungjati- desa ngombak. sudah mulai rusak parah (jika hujan licin karena tergenang air), malam hari gelap karena tidak adanya penerangan dan rawan sekali tindak kejahatan. bertahun tahun jalan ini tidak ada perbaikan sama sekali, tolong sekali bpk/ibu yg terhormat dari pemprov jateng/pemkab grobogan karena jalan ini sangat penting dilalui warga utk beraktivitas ke sekolah, kerja, berkebun dll. karena tidak harus memutar jauh lewat hutan.

Disposisi

Kamis, 19 Desember 2024 - 21:59 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan

Verifikasi

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:28 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diterima

Progress

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:30 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke Kecamatan Kedungjati

Progress

Jumat, 20 Desember 2024 - 08:50 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan

Selesai

Minggu, 22 Desember 2024 - 04:44 WIB

Kabupaten Grobogan

Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan.mengenai aduan tersebut,Terimakasih atas Informasinya

Perlu kami sampaikan bahwa jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan kedungjati - Desa Ngombak sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Kedungjati dan Kepala Desa Ngombak untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebutUntuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat

Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob