Detail Aduan
Lihat detail lengkap aduan LGMB20108969
Rincian Aduan
LGMB20108969
Selesai
Public
Lampiran
Laporan untuk kabupaten grobogan maupun pemprov jateng. Tolong perhatiannya utk kec. kedungjati jalan alternatif terdekat warga sekitar jl alternaltif yg menghubungkan kec. kedungjati- desa ngombak. sudah mulai rusak parah (jika hujan licin karena tergenang air), malam hari gelap karena tidak adanya penerangan dan rawan sekali tindak kejahatan. bertahun tahun jalan ini tidak ada perbaikan sama sekali, tolong sekali bpk/ibu yg terhormat dari pemprov jateng/pemkab grobogan karena jalan ini sangat penting dilalui warga utk beraktivitas ke sekolah, kerja, berkebun dll. karena tidak harus memutar jauh lewat hutan.
Disposisi
Kamis, 19 Desember 2024 - 21:59 WIBAdmin Gubernuran
Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Grobogan
Verifikasi
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:28 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diterima
Progress
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:30 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke Kecamatan Kedungjati
Progress
Jumat, 20 Desember 2024 - 08:50 WIBKabupaten Grobogan
Laporan diteruskan ke DPUPR Grobogan
Selesai
Minggu, 22 Desember 2024 - 04:44 WIBKabupaten Grobogan
Laporan ditindaklanjuti oleh DPUPR Grobogan.mengenai aduan tersebut,Terimakasih atas Informasinya
Perlu kami sampaikan bahwa jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan kedungjati - Desa Ngombak sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Kedungjati dan Kepala Desa Ngombak untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebutUntuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat
Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob
Perlu kami sampaikan bahwa jalan alternatif yang menghubungkan Kecamatan kedungjati - Desa Ngombak sesuai Keputusan Bupati Grobogan Nomor 620/294/2023 tanggal 27 April 2023 tentang Penetapan Ruas Jalan Kabupaten di Kabupaten Grobogan statusnya bukan merupakan kewenangan Jalan Kabupaten, melainkan Jalan desa. Sehingga Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan tidak mempunyai kewenangan untuk menangani perbaikan di ruas jalan tersebut. Untuk itu Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Kabupaten Grobogan akan berkoordinasi dengan Camat Kedungjati dan Kepala Desa Ngombak untuk mendapatkan solusi penanganan perbaikan jalan tersebutUntuk penanganan perbaikan dapat diusulkan melalui alokasi anggaran yang ada di desa tersebut digunakan untuk membangun jalan desa. Masyarakat agar lebih intens mengusulkan program-program pembangunan kepada kepala desa setempat
Yang menanggapi,DPUPR Kab Grob