Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB20024637

Rincian Aduan

LGMB20024637

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN DEMAK
21 Oct 2023
0 ditandai
ass.pak ganjar knp sekolah SMPN2 mranggen demak kok dmintai bantuan 500rb keatas

Disposisi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 15:28 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Demak

Verifikasi

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi

Progress

Sabtu, 21 Oktober 2023 - 18:28 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih untuk saat ini aduan sedang kami koordinasikan dengan instansi terkait

Selesai

Senin, 23 Oktober 2023 - 11:29 WIB

Kabupaten Demak

Yth. Sdr. Pengadu, terima kasih telah menggunakan kanal aduan ini untuk berbagi. Perlu kami sampaikan bahwa perihal di SMP N 2 Mranggen masih meminta bantuan 500.000 ke atas. Maka dengan ini disampaikan hasil klarifikasi dari kepala SMP N 2 Mranggen, bahwa benar di SMPN 2 Mranggen melalui komite sekolah melakukan penggalangan dana sumbangan kepada orang tua/ wali siswa dan itu sudah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku yaitu sesuai dengan Permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah. Dengan ini juga perlu kami sampaikan bahwa satuan pendidikan sudah mendapat dana operasional satuan pendidikan (BOSP) yang peruntukannya sudah di atur melalui petunjuk teknis pengelolaan dana BOSP, sedangkan penggalangan dana melalui komite sekolah kepada orang tua/ wali siswa dimaksudkan untuk memenuhi kebutuhan sekolah yang tidak bisa dialokasikan melalui dana BOSP.


Walaupun demikian kontrol dari masyarakat terutama orang tua/ wali siswa sangat dibutuhkan dalam sekolah mengimplementasikan permendikbud no 75 tahun 2016 tentang komite sekolah dalam penggalangan sumbangan kepada orang tua/ wali siswa agar tidak mengarah pada pungutan.


Demikian klarifikasi ini kami sampaikan untuk dapat dipergunakan sebagaimana mestinya. (Dindikbud Kab. Demak)