Detail Aduan

Lihat detail lengkap aduan LGMB19426380

Rincian Aduan

LGMB19426380

Selesai Public

Lampiran

KABUPATEN BLORA
14 Feb 2026
0 ditandai
Kepada Yang Terhormat Bapak Gubernur jawa tengah dan Kepala Kantor BPN/ATR WILAYAH JAWA TENGAH. Perihal : Permohonan bantuan LSD karena lahan sudah berubah jadi pemukiman sejak lama lampiran : Bukti pengiman syarat LSD di tingkat kabupaten Blora Asalamualaikum wr wb, Bapak Gubernur Jateng semoga sehat dan sukses selalu. saya Lasmiran sebagai Masyarakat Desa Brabowan ,kecamatan sambong ,kabupaten Blora. mengalami masalah dimana sudah sekitar 5tahun mengurus izin LSD belum juga berhasil, sedangkan lahan saya tersebut tidak produktif sehingga saya jual sebagai lahan pemukiman agar bisa lebih bermanfaat. mohon sudi kiranya Bapak Gubernur membantu kami agar tidak ada permasalahan hukum terkait status lahan dan saya siap berkomitmen mengikuti proses prosedur LSD sebagai warga negara yang taat hukum. atas bantuan Bapak Gubernut saya ucapkan banyak terimakasih. Blora,14 Februari 2025 Hormat Saya, Lasmiran

Disposisi

Sabtu, 14 Februari 2026 - 15:15 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Verifikasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 10:41 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Terima kasih atas laporan yang Bapak/Ibu sampaikan. Mohon maaf atas ketidaknyamannya, aduan anda telah kami teruskan ke kantor pertanahan terkait.


Dikembalikan

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:16 WIB

Kanwil BPN Provinsi Jawa Tengah

Berkas diteruskan ke Pemerintah Kabupaten Blora. Terima kasih

Disposisi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:27 WIB

Admin Gubernuran

Laporan telah diteruskan ke Kabupaten Blora

Verifikasi

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:48 WIB

Kabupaten Blora

Njih maturnuwun informasinya

Progress

Kamis, 19 Februari 2026 - 14:48 WIB

Kabupaten Blora

Aduan kami teruskan ke tim DPUPR blora

Selesai

Kamis, 19 Februari 2026 - 18:28 WIB

Kabupaten Blora

Pemohon a.n. Lasmiran mengajukan permohonan Dokumen Kajian PKKPR Nonberusaha dengan kegiatan rumah tinggal pada tanggal 22 April 2025 melalui google form dan dokumen yang dimohon terbit pada tanggal 21 Maret 2025.

Sebagian lahan yang dimohon berada pada LSD.

Tanggal 15 September 2025 DPUPR menerima informasi dari tim teknis LSD Kementerian ATR/BPN bahwa penerbitan rekomendasi LSD sementara dihentikan sampai waktu yang tidak ditentukan.

Pada tanggal yang sama google form DPUPR yang menerima permohonan rekom LSD ditutup dengan pemberitahuan bahwa ada penghentian sementara dari Kementerian ATR/BPN. 

Tanggal 30 Januari 2026 pemohon mengirimkan surat ke DPUPR terkait permohonan rekom LSD dan tanggal 10 Februari 2026 pemohon datang ke DPUPR.

Kepada pemohon sudah dijelaskan bahwa Kementerian ATR/BPN sedang melakukan moratorium/penghentian sementara untuk penerbitan rekom LSD.